Jakarta, Dalam pertemuan dengan awak media pihak Kelurahan Roa Malaka mengaku telah merespon terkait Gedung roboh di Jalan Pasar Pagi No.109 RT 03/02 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat di Kantor Kelurahan Roa Malaka pada hari Selasa, 11 Juni 2024.
Demikian ungkap Sekretaris Kelurahan Roa Malaka, I Wayan Arjana kepada awak media.
“Tanggapan kita sebagai aparat kelurahan kita sudah melaksanakan dan sudah bisa membantu warga kita biar jalanan itu bisa digunakan dengan baik. Namun kedepannya masyarakat yang di sana lebih berhati-hati barangkali belum diperbaiki rumahnya. Namanya rumahnya jaman dulu rumah tua ambrolnya juga karena sudah tua sudah miring. Kami sudah menghimbau kepada penghuni tolong diperbaiki sesingkat mungkin,” katanya di Kantor Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada hari Selasa (11/6/2024).
I Wayan Arjana yang turut didampingi Kepala Seksi Pemerintahan, Filino sudah menghimbau kepada penghuni rumah untuk segera melakukan perbaikan jika tidak layak lagi diperbaiki lakukan perobohan bangunan biar tidak membahayakan warga sekitar.
“Jangan sampai rumah ini menimbulkan bahaya bagi orang lain yang lewat. Dan kami memberitahukan warga yang sering lewat di sana agar lebih hati-hati. Bangunan ini sudah tua sebentar lagi roboh dan kami sebagai aparat kelurahan karena bangunan sudah tua kami sudah bersurat ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) untuk kelayakan bangunan itu tinggal menunggu hasilnya bagaimana,” jelasnya.
“Termasuk kepada RT dan RW sudah kami himbau biar hati hati warga yang lewat di sana. Rumah ini sudah tua tembok sudah retak terkena getaran tinggi juga berbahaya. Agar warga yang lewat agak menjauh dari bangunan,” imbuh I Wayan menambahkan.
Menurut I Wayan, pihaknya sudah mengingatkan kepada yang menempati bahwa kondisi rumah sudah tua dan lapuk.
Sementara ditempat terpisah, Kuasa Hukum dari pemilik gedung roboh di Jalan Pasar Pagi Nomor 109 RT 03/02 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Irfan Fadhly Lubis SH mengatakan kalau bisa pemerintah jangan mengimbau perlu menegaskan untuk segera melakukan tindakan agar tidak membahayakan masyarakat.
“Kalau cuma mengimbau tidak bisa memantau, tapi kalau sudah dilakukan perbaikan atau dibongkar bangunan tersebut sudah tidak mengkhawatirkan terhadap masyarakat. Kalau seperti ini masih was- was karena lalu lalang masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor LBH Galang Kemajuan Indonesia dan Partners pada Selasa siang (11/6/2024).
Lebih lanjut kata Irfan, apa harus makan korban jiwa dulu baru pemerintah setempat mengambil tindakan tegas.
“Kita berharap pemerintah segera menindaklanjuti ditegaskan jangan cuma himbauan aja jangan sampai ada jatuh korban jiwa lah,” ucapnya.
Sebut Irfan, paling tidak ada tindakan segera dari pemerintah untuk melakukan pembongkaran.
“Kalau bisa pemerintah menegur penghuni untuk segera meninggalkan tempat karena kemarin sudah di police line. Kalau sudah police line sebenarnya tidak boleh keluar masuk bangunan karena masih dalam penyelidikan tetapi hal seperti ini tidak diindahkan,” tutupnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berharap bangunan tersebut segera dirobohkan.
“Karena sudah sangat membahayakan keselamatan kami disini,” pungkasnya.