Jakarta- Perkembangan terbaru Sidang Praperadilan antara Dr. Ike Farida dan PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Group, semakin memanas setelah ditemukannya fakta yang sangat mencengangkan. Sebelumnya pada 24 September 2021 lalu, PT EPH membalas Dr. Ike Farida setelah dikalahkah di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung RI, dengan melaporkan Dr. Ike Farida ke Polda Metro Jaya. Dr. Ike Farida dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Menariknya, Dr. Ike Farida tidak pernah menginjakkan kaki nya ke pengadilan Peninjauan Kembali sebagaimana yang dimaksud oleh Pelapor. Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menilai begitu banyaknya kejanggalan dalam laporan polisi ini.
“Bagaimana mungkin seorang yang tidak pernah datang ke Pengadilan, dijadikan tersangka sumpah palsu?” Ujar Kamarudin Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Mei 2024.
Kriminalisasi Pengembang Nakal terhadap konsumen apartemen yang telah melunasi sejak 2012 lalu ini, menambah catatan hitam bagi penegakan perlindungan konsumen oleh Kepolisian RI.
Kepolisian RI yang seharusnya melindungi hak konsumen malah menerima laporan polisi terhadap Dr. Ike Farida, padahal sebagai konsumen yang tertindas Dr. Ike Farida telah dinyatakan sebagai pemilik apartemen yang sah oleh putusan pengadilan. Pasalnya, Pelapor tidak bisa membuktikan Pasal-pasal yang dituduhkan. Tidak ada satupun surat/alat bukti yang menyatakan bahwa Dr. Ike Farida bersumpah palsu. “Alat bukti yang diberikan oleh Pelapor Ai Siti Fatimah tidak sah dan bertentangan dengan Yurispudensi. Maka dari itu, melalui Praperadilan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Penyidik untuk menghentikan LP (SP3).” Jelas Agus Trias Andika selaku tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida.
Dalam Sidang lanjutan Praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Pemohon dan Termohon pada 16 Mei 2024, para Saksi fakta mengemukakan keterangan yang mengejutkan. Salah satunya keterangan dari Saksi Fakta Pihak Pemohon yakni Putri Mega Citakhayana, yang menerangkan bahwa dirinya yang juga kuasa hukum Dr. Ike Farida dalam Perkara Peninjauan Kembali pada perselisihan melawan PT EPH pernah dihadang dan upaya dijemput paksa tanpa adanya surat tugas resmi oleh oknum kepolisian. Dalam keterangannya Putri juga menjelaskan bahwa tuduhan bahwa Dr. Ike Farida memberikan kesaksian palsu dalam sidang Perkara Peninjauan Kembali adalah fitnah dan mengada-ngada.
Lebih lanjut Putri menerangkan bahwa Dr. Ike Farida tidak pernah datang ke Pengadilan Peninjauan Kembali, beliau pun tidak pernah memberikan kuasa untuk melakukan sumpah novum, akan tetapi hanya berikan kuasa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali saja.
Kemudian diketahui dari Jawaban turut termohon yakni pihak Kejaksaaan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Jaksa pada tahun 2022, yang mana Ike Farida telah ditetapkan menjadi tersangka pada gelar perkara tahun 2021. Perbedaan kedua SPDP tersebut menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar atas dasar hukum penetapan Ike Farida sebagai tersangka.
Putri menjelaskan bahwa Dr. Ike Farida juga tak hentinya mendapatkan diskriminasi oleh penyidik. Namun hingga saat ini Dr. Ike Farida masih menjadi tersangka dan sudah dikenai pencegahan ke luar negeri selama bertahun-tahun, sehingga hak asasinya telah direnggut dengan adanya surat pencegahan tersebut, apalagi surat pencegahan tersebut dibuat tanpa dasar hukum yang jelas dan mengada-ada.
Dengan semua yang telah terjadi hingga saat ini, sangat jelas bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Ike Farida. Kami mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali kasus ini dengan seksama dan segera menghentikan laporan polisi (LP) terhadap Dr. Ike Farida jika tidak ditemukan bukti yang cukup. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti yang sah dan proses hukum yang adil.