PT Graha Muara Sejahtera Layangkan Gugatan Hukum Terhadap PT Tradecorp Indonesia

Spread the love

Jakarta, Perusahaan kontruksi PT Tradecorp Indonesia akan menghadapi gugatan hukum dari beberapa sub kontraktor salah satunya akan dilayangkan oleh PT Graha Muara Sejahtera.

“Adapun yang menjadi obyek Surat Perjanjian Subkontraktor adalah terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Modhouse di lokasi tambang PT Amman Mineral yang berlokasi di Batu Hijau Townside Sumbawa Barat,” ujar Direktur PT Graha Muara Sejahtera Freddy Leonardo Aritonang kepada awak media, Rabu (6/3/2024).

Menurut Freddy, dalam surat perjanjian itu kedudukan PT Graha Muara Sejahtera sebagai subkontraktor, sedangkan PT Tradecorp Indonesia (PMA) sebagai main kontraktor. Periode pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai 11 Oktober 2023. Terkait pekerjaan tersebut PT Graha Muara Sejahtera telah mengerjakan 96.95% pekerjaan, yang dilaporkan pekerjaan selesai dan diterima oleh PT Tradecorp Indonesia tanggal 29 Nopember 2023.

“Mereka (Tradecorp) berjanji akan membayarkan kepada kami senilai Rp 140 juta (dipotong diskon) dari nilai Rp 187.365.570. Namun sampai hari yang dijanjikan ternyata belum dibayarkan,” ujarnya .

Lebih Lanjut Freddy didampingi Fitrianto Baskoro selaku Komisaris PT Graha Muara Sejahtera berharap masalah wanprestasi ini bisa diselesaikan secara persuasif.

“Jika mereka tetap ingkar janji tidak membayar juga sesuai kesepakatan maka kami tidak segan-segan melayangkan gugatan hukum ke PT Tradecorp Indonesia,” tegas Freddy..

Sementara itu terkait masalah wanprestasi redaksi telah mencoba mengkonfirmasikan pihak via chat masalah tersebut kepada Head Legal PT Tradecorp Indonesia , Namun hingga batas hak jawab (Deadline) perwakilan PT Tradecorp Indonesia Tersebut Sampai berita ini Tayang Belum merespon Upaya Konfirmasi tersebut.