Wito Kalip: TPPU yang Melibatkan Karyawati PT Trimaxindo International Indonesia Agar Diusut Tuntas dan Disidangkan

Spread the love

Jakarta – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang karyawati PT Trimaxindo International Indonesia, Agatha Martina Setiawan mendapat tanggapan dari pemilik perusahaan Wito Kalip.

Kepada awak media Wito Kalip menegaskan pihaknya terus berjuang agar mantan Manager di perusahaan miliknya segera disidang dan mempertanggung jawabkan perbuatannyan yang melakukan pidana pencucian uang senilai 5,25 milyar.

“Jadi terus kita perjuangkan kasus pencucian uangnya agar segera dilaksanakan, saya sudah di BAP terkait TPPU, saksi-saksi juga sudah di BAP oleh penyidik Fridon, kita lagi menunggu proses Gelar oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ungkapnya di Cafe Koffie Kotjil, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Menurut Wito, kasus ini bermula saat Agatha Martina Setiawan melakukan pemindahan dana perusahaan senilai 5,25 milyar ke rekening terdakwa dan suami terdakwa (ELYAKIM) dan aplikasi FLIP (PT. Fliptech Lentera).

“Jadi saat ini kasus pencucian uang ini sudah dalam penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saya, karyawan saya dan bank BCA termasuk perusahaan Fliptech sudah di BAP terkait pencucian uang.

Dana perusahaan yang dipindahkan dicuci melalui aplikasi Flip dan dipindahkan ke rekening lain untuk pembelian rumah, mobil, perhiasan dan aset lain atasnama pihak lain. Jadi disitulah terjadi proses pencucian uang tersebut,” tuturnya.

Menurut Wito, Agatha dan keluarga belum ada permohonan maaf ke perusahaan dan tidak ada itikad baik untuk selesaikan perkara tersebut.

“Saya minta agar kasus ini diusut tuntas dan segera disidangkan, agar si pelaku dihukum maksimal 20tahun sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Agatha Martina Setiawan terdakwa kasus penggelapan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dengan putusan 4tahun 6bulan yang dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.