Tim Penasihat Hukum Budi Said Ajukan Praperadilan

Spread the love

Jakarta, Tim Penasihat Hukum Budi Said akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yakni Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum dan Dr Sudiman Sidabukke SH, CN, MHum dan kawan-kawan, terhadap Kejaksaan Agung RI Jampidsus, kata Hotman Paris dalam konferensi persnya, di Jakarta, Senin (12/02/24).

Budi said itu sekarang ditahan di Rutan Kejaksaan Agung sejak 18 Januari 2024 sampe hari ini dengan tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi pasal 21 atas emas batangan seberat 1,136 kg yang menyebabkan kerugian negara, tutur Hotman.

Menurut Hotman dan tim kuasa Hukum Budi Said, kliennya tidak bersalah karena telah membayar lunas harga emas yang dibelinya dari Antam.

Penetapan Budi Said sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. ‘’jika dituduh merugikan negara kapan diserahkan emas seberat 1.136 kg tersebut. Sementara Mahkamah Agung baru memerintahkan agar diserahkan,’’ujarnya. ‘’Kemudian, pengeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa perintah pengadilan untuk tujuan tidak sah,’’pungkasnya.

Lebih lanjut kata Hotman, dalam perkara korupsi kerugian itu haris nyata, dan itu sudah putusan mahkamah konstitusi tidak boleh ada berpotensi. Dalihnya Antam dan Kejagung bahwa yang benar adalah harga di faktur.

Harga di faktur emang seolah yaitu Rp 3,5 triliun jadi kalau berdasarkan harga faktur sebenarnya Antam sudah menerima uangnya.jadi dia udah menerima uangnya dari puluhan transfer. Sebenarnya Antam dengan harga normal sudah diterima 100 persen uangnya dan tidak ada kerugian 1 sen pun, tegasnya.

Kronologi kasus berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku oknum yang mengaku sebagai marketing Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Diketahui, pembelian emas dengan nilai jumbo tersebut serta dengan janji diskon pembelian hingga mencapai 20% oleh Eksi Anggraeni. Dari 7.071 kilogram emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni kepada Budi Said, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram atau sesuai dengan faktur pembelian yang sah.

Sementara Budi Said sudah menang dalam gugatan melawan Antam hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Antam di Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan perdata terkait 1,1 ton emas. Amar putusan PK tersebut diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA). Perkara tercatat pada nomor 554 PK/PDT/2023.

Hotman berharap, praperadilan yang diajukan dapat mengembalikan hak dan keadilan bagi Budi Said. Ia juga berharap, praperadilan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami percaya, hakim yang memeriksa praperadilan ini akan bersikap adil dan profesional”. Kami percaya, hakim akan memutus sesuai dengan fakta dan hukum yang ada pungkasnya.