Jakarta, Kasus perkara 78/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tgl 30 November 2020. Gugatan lawan kami adalah Bank Bukopin kasus ini sudah sidang 3 kali berturut turut tergugat tidak pernah hadir terus kemarin itu kami lihat ada putusan cabutan dan amar putusannya sudah keluar sedangkan kami tidak ada agenda itu kata Penasehat Hukum (PH) Penggugat Ade Muhamad Nur di PN Jakarta Pusat, Senin (12/4/21).
Setau kami lanjut Ade agenda terakhir adalah panggilan tapi tadi kami lihat amar putusannya sudah keluar pencabutan tanpa persidangan.
Saya menanyakan majelis barusan, Majelis sampaikan bahwa waktu itu sudah sepakati sama rekan saya padahal kita tahu bersama bahwa pencabutan gugatan melalui mekanisme harus ada surat permohonan dari penggugat. Surat itu tidak ada. Tiba-tiba diputuskan pencabutan ungkap Ade.
Kami lihat dalam amar putusan pencabutan tgl 31 Maret 2021. Padahal tgl 31 Maret 2021 masih dalam persidangan panggilan. Kita tidak tau indikatornya kemana. Kenapa pengadilan berani memutuskan penetapan pencabutan sedangkan kami tidak pernah memohon pencabutan itu beber Ade.
Dan panitera pengganti kami hubungi sulit kabur kaburan terus jadi saling tolak menolak. Tadi saya sampaikan langsung sama Majelis bahwa kasus ini nanti saya komunikasikan sama lembaga lain. Berarti besok saya laporkan ke KY. Saya melaporkan atas dugaan terjadi peristiwa hukum ini cetus Ade.
Sebelumnya jelas Ade Bukopin ini merekrut mencari nasabah nasabah dengan SK pensiun. Gaji pensiunan kena potong. Tadi dikaitkan dengan permohonan kredit tapi kita tidak mau. Makanya kita mengadu ke PN Jakarta Pusat ternyata hasilnya juga seperti ini imbuh Ade.
Saya sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia dan sebagai Penasehat Hukum menegaskan Siapa yang bersalah harus ditindak walaupun itu Majelis Hakim pungkasnya.