LKDI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Berantas Judi Online

Spread the love

Jakarta, Judi online tengah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia. Meskipun berisiko tinggi, aksesibilitas dan daya tariknya menjadikan banyak masyarakat Indonesia tergoda untuk terjun dalam aktivitas ilegal ini.

Banyak situs judi online yang sangat mudah diakses dan seringkali muncul dalam bentuk iklan di berbagai platform media sosial atau aplikasi. Promosi yang agresif ini membuat banyak orang, terutama generasi muda, tertarik untuk mencoba, kata Direktur Eksekutif Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) Abdul Kholik, M.Si di Jakarta, Rabu (6/11/24).

Abdul Kholik menambahkan maraknya judi online di Indonesia tidak lepas dari rendahnya literasi digital dan keuangan, lemahnya penegakan hukum, serta mudahnya akses dan promosi yang gencar. Dengan meningkatkan literasi, memperkuat regulasi, memberikan rehabilitasi bagi pecandu, dan melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan, diharapkan fenomena judi online di Indonesia dapat ditekan.

Selain itu , judi online semakin marak karena iklan yang begitu masif dan kemudahan masyarakat dalam mengakses platform judi online tersebut. Walau tidak secara langsung muncul di laman setiap orang, iklan judi online tetap muncul dengan mengikuti algoritma pengguna internet.

“LKDI sangat mengapresiasi sekaligus mendukung penuh ketegasan dan tekad Presiden Prabowo dalam memberantas Judi Online. Kami memahami hal itu sebagai “Perang Melawan Judi Online”, imbuhnya.

LKDI berisikan pakar- pakar yang mumpuni dibidangnya untuk memberikan mitigasi, edukasi dan advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban oleh judi online.

Gerak cepat pihak Kepolisian RI terlihat dalam penangkapan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap ribuan situs Judi Online. Suatu tindakan yang belum pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya, ungkap Kholik.

Menurut data yang berhasil kami crawling and screening, masih terdapat ribuan (bahkan puluhan ribu) web judi online yang masih dapat diakses oleh IP address Indonesia. Ini artinya pengakuan dari para pelaku yang hanya membina 1000 web judol adalah pengakuan yang masih bisa dikembangkan, karena faktanya ada ribuan web judi online yang masih bisa di akses IP address Indonesia.

Fenomena “mati satu tumbuh seribu” dalam pemblokiran situs² Judi Online itu terkonfirmasi kalo kita melihat data trend peningkatan judi online selama 4 tahun terakhir.

2021 > Rp. 57,91 T
2022 > Rp. 104,42 T
2023 > Rp. 327,05 T
2024 > Rp. 283 T (semester 1 )

Diperkirakan, di tahun 2024 ini jumlahnya di atas Rp.400 T kalau tidak serius melakukan “perang melawan judi online”.

Jelas, terjadi trend peningkatan dari tahun ke tahun, baik dalam hal nilai transaksi maupun jumlahnya. Artinya, issue pemberantasan judi online selama satu tahun terakhir ini tidak berdampak pada penurunan transaksi dan jumlah pemain, beber Abdul Kholik.

Data tersebut belum termasuk adanya puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu akun social media baik di platform Meta (FB & IG), X, Youtube dan Tiktok. Plus akun WA maupun Tele yang digunakan langsung untuk komunikasi dengan para pemain dan CS web judi online.

Fakta yang dihimpun LKDI, tambah dia, kebanyakan korban judi online justru bukan dari kalangan menengah ke atas, alih-alih orang orang kaya, tetapi justru dari kelas menengah ke bawah baik itu rentan miskin, miskin, bahkan miskin ektrem. Masyarakat menengah ke bawah yang terjebak pusaran judi online terus mengeluarkan uang untuk judi, namun tak pernah merasakan perputaran uang yang masuk kembali ke pada mereka. Uang mereka disedot oleh bandar judi dunia maya yang berada di luar negeri.

Terhadap maraknya judi online, LKDI memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk menangani permasalahan ini, antara lain:

1. Jumlah web judol yg bisa diakses oleh IP address Indonesia lebih dari angka seribu sesuai pengakuan para pelaku dari tim Komdigi. Pemerintah perlu melakukan upaya lebih aktif terhadap banned web judi online dan LKDI bersedia menyerahkan data untuk dapat diproses oleh pemerintah melalui Komdigi.

2. Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Tele, X dan WA. Meta mengijinkan iklan judol secara vulgar dan berdasarkan riset 82% pengguna meta mengakui terpapar konten iklan judol. Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan/advertising milik meta.

3. LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan membanned akun-akun yang menjadi marketing judol perhari ini.

4. LKDI memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses siapa saja yang terlibat dalam marketing judi online khususnya para influencer dan selebgram.

5. Perlu pengusutan lebih lanjut kepada Dirjen terkait di Komdigi, mantan Menkominfo dan kerabat mereka khususnya di bidang yang memiliki kewenangan pelarangan judi online yang memiliki mesin canggih dengan harga fantastis untuk mengatasi masalah konten sensitif. Artinya masalah ada di human error bukan di kemampuan mesin.

6. LKDI menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah ditangkap asal mau jadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas dan secara lebih mendalam untuk menyelamatkan negeri ini.

7. LKDI mengajak dan menghimbau semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menasehati mengingat judi online bergerak massif dan mengalahkan semua jenis bentuk kejahatan dalam segi perkembangan dan volume transaksi.

Upaya terpadu dan berkelanjutan diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif judi online, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif, pungkasnya.