Publik Tanah Bumbu Kalimantan Selatan belakangan ini dihebohkan oleh adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang oknum anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 berinisial M.
Pengacara Amirudin Suat, SH, dari Ambon, melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, dengan membawa sejumlah bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Ada indikasi penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan. Namun, kami perlu melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keasliannya,” terang Amirudin saat diwawancarai pada Selasa (3/9/2024).
Menurut Amirudin, beberapa saksi, termasuk dirinya, telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan ini. Menurutnya, Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan nomor induk pada ijazah yang diduga palsu tersebut.
Selain itu menurut Amirudin, terdapat juga dugaan adanya perbedaan tanda tangan antara ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlapor.
“Kami berharap penyidik dapat mengusut kasus ini dengan serius,” tegas Amirudin.
Lebih lanjut, Amirudin menjelaskan bahwa ijazah yang diduga palsu tersebut diperoleh dari sebuah yayasan Pendidikan di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami melaporkan kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan,” tambah Amirudin.
“Keberlanjutan penyelidikan akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik seorang wakil rakyat, perinsip moral dan legalitas dijaga.” Tegas Amirudin.
Ia juga memuji kinerja penyidik Polda Kalsel yang dinilainya sangat baik dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berlangsung dengan lancar dan terbuka,” harap Amirudin.