Kompolnas dan Propam Buka Ruang Diskusi dengan Korban Mafia Tanah

Spread the love

Jakarta, Tim kuasa hukum Ike Farida menilai selama ini telah terjadi
kriminalisasi terhadap kliennya dan terdapat dugaan keras jika oknum penyidik telah melakukan praktik abuse of power selama proses penyidikan.

Perkara ini menjadi perhatian publik ketika video kesewenang-wenangan oknum penyidik, yang diunggah oleh akun tiktok @lugastv.id, viral di media sosial. Kolom komentar dalam unggahan tersebut dipenuhi dengan keresahan masyarakat terhadap oknum penyidik dan dukungan terhadap perempuan yang sedang berkonfrontasi dengan oknum penyidik.

Setelah ditelusuri, ternyata hal ini merupakan buntut perkara antara Ike Farida dan PT EPH yang sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Sorotan utama dari perkara
ini adalah penolakan dari PT EPH untuk menyerahkan unit apartement yang sudah dibayar lunas. Terlebih, setelah Ike menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Putusan dengan kekuatan hukum tetap, PT EPH masih enggan menyerahkan unit tersebut dan secara terang-terangan mengabaikan Putusan hukum yang sudah berketetapan.

Melalui hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang dilaksanakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik disimpulkan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap Ike tidak terpenuhi, sehingga Ike tidaklah bersalah. Hasil kesimpulan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya SP3D.

Namun, sehari setelah surat tersebut dikeluarkan, belasan oknum anggota PMJ justru malah mendatangi kantor kuasa hukum Ike untuk melakukan penangkapan (26 Juli 2024). Tiga hari kemudian, oknum tersebut kembali melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi kantor kuasa hukum dan rumah Ike (29 Juli 2024). Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa tindakan ini merupakan pembangkangan terhadap perintah Kapolri (yang dikeluarkan melalui SP3D).

Pihak Kompolnas dan Propam memberikan respon bahwa mereka akan mengeskalasikan laporan tersebut, terlebih pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik dinilai cukup banyak. Apabila merujuk pada lampiran V Perkaba. Terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa dalam hal penyidik tidak mempedomani & melaksanakan petunjuk arahan GPK, maka terhadap penyidik perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

Oleh karena itu, kuasa hukum Ike mendesak untuk segera dikeluarkan SKP2, mengingat hasil SP3D menyimpulkan bahwa tidak terdapat tindak pidana oleh Ike. Atau, karena perkara ini telah menjadi perhatian publik (dibuktikan melalui video viral sebagaimana tersebut di atas) maka sudah sepantasnya dikeluarkan surat Pengesampingan Tersangka.