Jakarta, Tim kuasa hukum Ike Farida mendatangi Propam Mabes Polri dan
Kompolnas untuk meminta kejelasan tindak lanjut atas pelanggaran etik oleh
penyidik. Bukan tanpa alasan, mereka menilai bahwa selama ini telah terjadi
kriminalisasi terhadap kliennya dan terdapat dugaan keras jika oknum penyidik telah melakukan praktik abuse of power selama proses penyidikan.
Perkara ini menjadi perhatian publik ketika video kesewenang-wenangan oknum penyidik, yang diunggah oleh akun tiktok @lugastv.id, viral di media sosial. Kolom komentar dalam unggahan tersebut dipenuhi dengan keresahan masyarakat terhadap oknum penyidik dan dukungan terhadap perempuan yang sedang berkonfrontasi dengan oknum penyidik. Dalam video tersebut, oknum penyidik terlihat abai terhadap prosedur dan etik ungkap Tim Kuasa Hukum Ike Farida di Kompolnas, Selasa (19/8/24).
Melalui hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) tgl 25 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik disimpulkan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap Ike tidak terpenuhi, sehingga Ike tidaklah bersalah. Hasil kesimpulan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya SP3D.
Namun, sehari setelah surat tersebut dikeluarkan, belasan oknum anggota PMJ justru malah mendatangi kantor kuasa hukum Ike untuk melakukan penangkapan (26 Juli 2024). Tiga hari kemudian, oknum tersebut kembali melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi kantor kuasa hukum dan rumah Ike (29 Juli 2024).
Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa tindakan ini merupakan pembangkangan terhadap perintah Kapolri (yang dikeluarkan melalui SP3D). “Padahal, ketika ditanya terkait prosedur penangkapan, mereka mengaku tahu jika telah dikeluarkan surat hasil GPK yang berisi tuduhan terhadap klien kami tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, kuasa hukum Ike mendesak untuk segera dikeluarkan SKP2, mengingat hasil SP3D menyimpulkan bahwa tidak terdapat tindak pidana oleh Ike. Atau, karena perkara ini telah menjadi perhatian publik (dibuktikan melalui video viral sebagaimana tersebut di atas) maka sudah sepantasnya dikeluarkan surat Pengesampingan Tersangka, pungkasnya.