Polisi Berikan Penyuluhan Hukum dan Bahaya Kekerasan pada Anak di SMP Sandikta Bekasi

Spread the love

Bekasi kota- Kepolisian Sektor Pondok Gede melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatirahayu memberikan penyuluhan hukum dan bahaya kekerasan pada anak kepada siswa-siswi SMP Sandikta, Jumat (23/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya berperilaku baik serta konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan.

Bertempat di SMP Sandikta, Jl. Taya Hamnkam Rt. 06/08 Kel. Jatirahayu, penyuluhan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas 7 hingga kelas 9. Bertindak sebagai pemateri adalah IPDA Pardi Prastio selaku Panit.Binmas Polsek Pondok Gede dan AIPTU Mintra selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatirahayu, didampingi oleh AIPTU Apinin Harumi selaku Panit 2 Binmas.

Materi yang disampaikan meliputi:
* Pengertian kekerasan terhadap anak
* Jenis-jenis kekerasan terhadap anak
* Dampak kekerasan terhadap anak
* Sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk bagi mereka yang masih di bawah umur

“Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, para siswa dapat lebih memahami tentang hukum dan konsekuensi dari setiap perbuatannya, khususnya terkait dengan kekerasan. Kami ingin menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” ujar IPDA Pardi.

AIPTU Mintra menambahkan, “Penting bagi anak-anak untuk mengetahui bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar dari setiap permasalahan. Kami juga mendorong mereka untuk berani melapor kepada pihak berwajib atau orang dewasa yang mereka percaya jika menjadi korban atau saksi kekerasan.”

Kegiatan penyuluhan ini berlangsung lancar dan kondusif. Para siswa terlihat antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif bertanya. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menekan angka kekerasan terhadap anak.( Humas )