Jakarta, Suryanda Rachmat pemilik sebidang tanah dan rumah Jln Pasar Pagi Raya No 126 RW O2 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat telah melaporkan tindak pidana pemalsuan surat dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 08 Agustus 2024 ungkap Kuasa Hukum Yayasan LBH GKI, Irfan Fadhly Lubis, SH di Jakarta, Rabu (14/8/24).
Selain itu menurut Irfan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan/ pengaduan Yayasan LBH GKI tanggal 7 Maret 2024 untuk melakukan proses penyelidikan. Yayasan LBH GKI sudah menerima surat dari Satgas Anti Mafia Tanah Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/5444/VII/RES 1.24/2024/DITTIPIDUM tanggal 8 Agustus 2024, imbuhnya.
Iwan Chandra Sinyem kepada awak media menegaskan dirinya dan Suryanda Rachmat berhak atas tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 Roa Malaka dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 714/Roa Malaka dengan luas 124 meter persegi.
Lebih lanjut Fadhly Lubis menuturkan akibat diterbitkannya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka, pihaknya juga telah melakukan dumas permohonan hukum terhadap orang berinisial S dan AG di Satgas Anti Mafia Tanah pada tanggal 7 Maret 2024.
“Laporan Polisi yang kami ajukan berdasarkan tindakan penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri sehingga ditemukan peristiwa tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau mengalihkan hak benda tidak bergerak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP,” paparnya.
Sementara Suryanda Rachmat menambahkan bahwa perbuatan Oknum Ketua RW 02 Roa Malaka atas terbitnya SHGB Nomor 03137/Roa Malaka jelas perbuatan melanggar hukum.
“Pertama, akta otentik yang memuat keterangan palsu dan/atau surat rekomendasi yang diketahui oleh Ketua RW 02 Roa Malaka adalah keterangan bohong dan didukung oleh Ketua RW 02 Roa Malaka dalam bentuk Surat Pernyataan Menguasai Fisik sejak tahun 1979, faktanya orang berinisial S baru lahir di Medan pada tahun 1979 dan pindah ke Jakarta Barat pada tahun 1995. Kedua, surat keterangan menempati tanah dan bangunan, faktanya yang menempati pada saat itu adalah Mulyadi Gandakusumah yang menyewa dengan Iwan Chandra Sinyem dan Suryanda Rachmat,” paparnya.
Ketiga, bukti surat pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan atau surat pm1 dari Kelurahan Roa Malaka. Dengan nomor surat: 008/-1.711.43 tanggal 29 Oktober 2015 seharusnya diperbaharui kembali karena masa berlaku surat tersebut hanya berlaku sampai 1 (satu) tahun, sehingga panitia A pada jabatan lurah yang baru tidak memiliki wewenang atas permohonan pemeriksaan lapangan karena suratnya tidak berlaku, faktanya surat tersebut yang tidak berlaku digunakan dalam warkah penerbitan sertifikat.
“Oleh karena itu sertifikat yang sah berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak nomor 18 tanggal 24 Maret 2015 SHGB No. 714/ Roa Malaka. Yang objek tanah bangunannya terletak di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 RT01/RW02 Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Bukan sertifkat Nomor 03137 atas nama orang inisial AG dilakukan secara tidak halal dan melakukan tindak pidana,” pungkas Suryanda Rachmat.