Jakarta, Sementara konsep dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dasarnya dari Palermo convention. Konvensi PBB disitu dijelaskan sebenarnya paradigma penegakan hukum TPPO adalah untuk pemulihan hak korban ungkap pengacara dan pakar hukum dari DNT Lawyers Pahrur Roji Dalimunthe dalam acara diskusi Hukum dan HAM Ke 38 dengan tema ” Menuntut Hak Atas Pemulihan Bagi Korban TPPO” di Sadjoe Cafe and Resto Jakarta, Rabu (03/07/24).
Lanjut Pahrur sama dengan kasus korupsi pemulihan kerugian negara. Waktu bapak presiden buat penegasan untuk TPPO di kepolisian memang angka kasusnya meningkat. Tapi pemulihannya masih sangat lambat. Patut diapresiasi tahun 2010 namanya restitusi baru 7 miliar sementara tahun 2023 melonjak sampai 200 miliar, imbuhnya.
Patut diapresiasi bahwa pemerintah sekarang sudah mulai bergerak ke paradigma pemulihan hak korban baik melalui mekanisme restitusi maupun pendampingan psikologis. Tapi yang pasti yang belum dilaksanakan adalah misalnya kompensasi yang belum dilaksanakan. Padahal konvensinya itu mewajibkan negara peserta juga melaksanakan kompensasi pada korban, jelas Pahrur.
Pahrur menambahkan bisnis ini menggiurkan karena berada di tempat yang gelap susah dilacak. Korban- korbannya tidak punya akses terhadap komunikasi. Terus bukan orang berpendidikan dan tidak kenal siapa siapa jadi di ruang gelap. Jadi kalau ada oknum gampang sekali bermain dan nilainya fantastis.
Makanya saya buat catatan selama ini penegakkan hukumnya belum menjangkau pelaku besarnya tadi pihak kepolisian sebut bahwa mereka sekarang akan mengusut pelaku besarnya karena selama ini masih dibawah.
Buat penegakan hukumnya belum menjangkau, tadi kepolisian akan mengungkap pelaku besar. “Jadi bisnis ini ada jaringannya, terputus pemainan besarnya disembunyikan dan seterusnya.” Bebernya.
Terkait Pencegahan masih sangat rendah, kita harus melihat negara Philipina, di Philipina setiap desa itu ada desk untuk melamar pekerjaan dan disitu mereka diberikan pelatihan, jadi tidak ada agensi datang ke desa -desa ataupun lewat facebook atau iklan lowongan. Calonnya didatangin kekampungnya dan disuruh tandatangan utang itu tidak ada di Philipina.” Pungkasnya.
.