Jakarta, Kuasa Hukum dari pemilik gedung roboh di Jalan Pasar Pagi Nomor 109 RT 03/02 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Irfan Fadhly Lubis SH berharap perhatian dan tindakan segera dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut Irfan bangunan tersebut sudah berusia puluhan tahun.
“Gedung atau rumah roboh ini pada tanggal 2 Juni 2024. Dan pemiliknya atas nama bapak Iwan Chandra Sinyem. Karena sudah pernah roboh maka kami sebagai Kuasa Hukum bapak Iwan Chandra Sinyem minta tindakan cepat dari pemerintah karena sudah membahayakan warga sekitar,” ungkap Irfan Fadhly kepada awak media di Jakarta Barat, Senin (10/6/2024).
Menurut Irfan yang saat ini aktif di Lembaga Bantuan Hukum Galang Kemajuan Indonesia Lawfirm (LBH GKI), setelah kejadian gedung dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 771 dan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 33 Tanggal 25 November 2014 yang sudah berusia tua tersebut telah roboh sudah ada tindakan dari Polsek Tambora dengan memasang police line di sekitar gedung pada tanggal 3 Juni 2024. Namun dicabut kembali tanpa ada kejelasan dari pihak aparat.
“Itulah kami pertanyaan kenapa kenapa polisi mencabut police line tanpa ada konfirmasi kepada pemilik. Padahal kalau gedung roboh, membahayakan dan menimbulkan korban jiwa siapa yang bertanggung jawab,” sesal Irfan.
Sebelumnya sehubungan dengan kondisi bangunan tua yang berada di Jalan Pasar Pagi tersebut Irfan dkk telah menyurati Gubernur DKI Jakarta untuk dengan Nomor: 01/SPM/LBH-GKI/VI/2024.
“Kami harap bapak Gubernur DKI Jakarta
segera menertibkan bangunan tua yang rawan bencana atau rawan memakan korban jiwa tersebut,” pungkas Irfan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Roa Malaka karena kesibukan satu dan lain hal belum ada keterangan. Sedang dari Kantor Kecamatan Tambora melalui Sekretaris Kecamatan Tambora, M. Fahmi Karsawijaya menyampaikan untuk mendatangi kembali kelurahan Roa Malaka.