PN Jakarta Pusat Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum KPU dan Hakim MK Anwar Usman

Spread the love

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno. PN Jakpus menerima eksepsi tergugat dan turut tergugat.

Dengan dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada hari Senin, tanggal 3 Mei 2024, mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024, ungkap Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M di Jakarta,
Senin (03/06/2024).

Dalam acara jumpa pers tersebut Otto Hasibuan menjelaskan bahwa bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024) dengan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, imbuhnya.

Dengan adanya putusan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tiga aktivis pro demokrasi terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2024, jelas Otto.

Diketahui sebelumnya, tiga aktivis bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya juga menggugat Presiden RI Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno selaku turut tergugat, beber Otto.

“Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan ke PTUN, yang menuduh Bapak Joko Widodo melakukan praktek dinasti. Gugatan tersebut juga tidak diterima di PTUN. Dalam perkara ini, Bapak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Tuduhan ini pun tidak terbukti.”

“Selama ini, berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak pernah terbukti di pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap keputusan ini dapat menyudahi segala narasi negatif yang tidak berdasar terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya.”

“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melihat putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar. Semoga hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan adil kepada masyarakat mengenai integritas Bapak Joko Widodo dan keluarganya, pungkas Otto”.