Bekasi, Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat atas terdakwa 1. Gunata Prajaya Halim (GPH), 2. Wahab Halim (WH) dengan pokok perkara 25/Pid.B/2024/PN Bks adalah pembacaan putusan. Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva, SH., M.Hum membacakan putusan menghukum terdakwa 6 bulan tanpa harus menjalani masa tahanan.
Kuasa Hukum terdakwa Gunata Prajaya Halim (GPH), 2. Wahab Halim (WH) Edward Situmorang dari Kantor Hukum Edward Vergio and Partners (EVP) mengatakan
rasa syukur rasa terima kasih setinggi tingginya kepada majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva yang sudah membacakan pertimbangan dan putusan.
Yang intinya adalah Gunata dan Wahab tidak perlu menjalankan pidana penjara. Kami selaku kuasa hukum menghaturkan terima kasih sebesar besarnya dan hormat setinggi tingginya kepada majelis hakim bahwa masih ada keadilan di Pengadilan Negeri kota Bekasi, sambungnya.
Gunata menambahkan cukup senang dengan keputusan yang diberikan majelis hakim. Cuma kita masih ada pertimbangan hukum selanjutnya yang akan didiskusikan dengan pihak kuasa hukum, imbuhnya.
Lanjut kuasa hukum Gunata, Edward Situmorang ada waktu 7 hari dari sejak dibacakannya putusan sampai dengan hari rabu minggu depan. Akan kami diskusikan antara kami kuasa hukum dan juga klien kami Gunata dan Wahab untuk langkah kedepannya seperti apa, bebernya.
Mulai dari sekarang detik ini Gunata dan Wahab sesuai keputusan sudah bebas sudah tidak perlu menjalankan hukuman sudah bisa pulang ke rumah, terangnya.
Sementara itu Koord Event Ngopi Kebebasan dan Koord Alumni 134 WW Bibib mengharapkan Gunata dan Wahab tidak terjerat hukum masuk tahanan. Tahanan bukan tempatnya dan bebas dari ancaman hukum karena dia tidak bersalah, jelasnya.
Kami berterima kasih kerja Hakim sudah
maksimal, membenarkan yang benar. Karena hakim tugasnya adalah kepanjangan tangan dari Tuhan jangan sampai dia memutuskan yang salah. Karena ini adalah hak kemerdekaan bagi semua bukan saja kasus Gunata buat Gunata Gunata yang lain, pungkas Bibib.