Gelar Aksi, ALWANMI dan Alumni Tuntut Bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim

Spread the love

Bekasi, Dalam aksi yang ke-4 yang dilakukan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) dan Alumni Santo Yoseph Vincentius Jakarta di depan Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (15/5/2024) atas kasus hukum yang menimpa Gunata Prajaya Halim dan Wahib Halim.

ALWANMI dan Alumni menggelar aksi api unggun secara simbolis, bakar dupa dan kemenyan sebagai simbolisasi pengusiran roh-roh jahat yang sedang menguasai PN Kota Bekasi.

Koordinator Nasional Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) Arief P. Suwendi mengatakan, aksi yang membakar api unggun di depan pintu Pengadilan Negeri Kota Bekasi secara simbolis sebagai simbol pengusiran roh-roh jahat yang sedang berkeliaran di seputar gedung.

Tindakan simbolik kultural itu diambil karena peserta demo tak bisa mengerti bagaimana sebuah kasus yang membuat pemilik tanah sah telah dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum PN Kota Bekasi.

Dalam menentukan Kasus Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim ke depan diperlukan kejernihan hati tanpa tekanan dari siapapun dan apapun. Menghindari adanya campur-tangan, sifat, karakter dan perilaku yang identik dengan roh-roh jahat, imbuh Arief.

Makanya aksi kali ini juga bertema Api Unggun Pengusir Roh Jahat, ini dilakukan sebagai dukungan moral kepada pihak-pihak terkait pemutus keadilan yang berlandaskan Ketuhanan YME,  beber Arief.

Arief P. Suwendi menambahkan aksi yang ke empat kali yang dilakukan tetap menuntut Pengadilan Negeri kota Bekasi untuk membebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim karena dianggap tidak bersalah dan saat ini kasusnya masih terus bergulir.

Diterangkan Arief P. Suwendi saat ini di ketahui hukumnya sudah jalan dan kita tidak bisa intervensi karena ada kawan-kawan dari Penasehat hukumnya yang telah bekerja maksimal.

” Kita memberikan warna lain yang tentunya ini adalah soal masalah Moral hazard, yaitu moral tentang bagaimana sebetulnya kita sebagai manusia dititipkan dua sifat yang berbeda satu sama lainnya, di Indonesia tahun 2023 lalu komisi yudisial menyebutkan ada 24 Hakim bermasalah dan kami belum dapat data mengenai soal jumlah jaksa yang dianggap bermasalah karena menyangkut soal masalah perilaku-perilaku, terang Arief.

Karena yang kita khawatirkan adalah supaya dalam keputusan nanti kepada sahabat kita Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim bebas murni. Kita hanya meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar mereka diberikan kekuatan untuk mengawal kebenaran, pungkas Arief.