Bekasi, Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (ALWANMI) dan Alumni ST Yoseph Vincentius Jakarta menggelar aksi bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (08/05/24). Dan uniknya dalam aksi kali para peserta aksi menampilkan Wajah atau mengenakan topeng Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/ BPN AHY.
Koordinator Nasional Alwanmi Arief P. Suwendi mengatakan peserta aksi kali ini menggunakan 3 karakter wajah tokoh bangsa yaitu Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung ST. Burhanudin dan Menteri ATR/ BPN AHY.
Arief menjelaskan maksud kita menggunakan photo atau simbol atau topeng dari tokoh Bangsa dalam aksi senyap jilid 3 ini adalah untuk mengingatkan bahwa ketiga tokoh Bangsa mengawasi peradilan hukum terhadap Gunata Prajaya Halim (52 tahun) dan Ayahnya Wahab Halim (85 tahun).
Arief menambahkan, kita hari ini datang kembali tanpa mengintervensi apa pun. Tapi kita sebagai sahabat Gunata kita punya hak untuk memperjuangkan Gunata dan Ayahnya bebas. Kita berjanji akan datang kembali berjilid jilid sampai Gunata dan Wahab Halim dibebaskan, imbuhnya.
Masih banyak pekerjaan besar menuju Indonesia Emas 2045 diantaranya memberikan kesejahteraan buat masyarakat, tersedianya lapangan kerja dan terjaminnya penegakan hukum. Termasuk yang menimpa kasus Gunata Prajaya Halim dan kasus Wahab Halim penting terjaminnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena kami yakin berdasarkan pledoi yang dibacakan, beliau Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim tidak salah. Patut dibebaskan dari segala tuntutan, tutur Arief.
Kami may day may day kepada presiden, kepada Jaksa Agung, kepada Menteri AHY. Kita membuat semacam teatrikal atau gimmick-gimmick seperti ini pastinya kita berharap menjadi atensi menjadi perhatian untuk semua pihak, terangnya.
Sementara itu perwakilan dari Alumni Bibib mengatakan kehadiran kami disini untuk mengais keadilan dan menegakkan keadilan. Karena tidak selayaknya Gunata yang berusia 52 tahun dia adalah tulang punggung keluarga, dia juga tulang punggung perusahaan disebutkan meresahkan warga dengan tuntutan 5 tahun. Ayahnya Gunata, Wahab Halim 85 tahun bayangkan mereka dituntut 5 tahun. Kita menginginkan semuanya bisa dibebaskan untuk Gunata dan ayahnya Wahab Halim, pungkas Bibib.