Sidang ke 10 Atas Kasus Tumpang Tindih Sertifikat Atas Tanah Cikiwul Bantar Gebang Bekasi Digelar

Spread the love

Bekasi, Sidang lanjutan yang ke -10 dengan nomor perkara 25/Pid.B/2024/PN Bks dengan agenda pemeriksaan terdakwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim
yang didampingi oleh penasehat hukum Vergio Christian, Donny Manullang
Edward Situmorang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/4/24).

Adapun Ketua Majelis Hakim diketuai oleh ibu Sorta Ria Neva SH M Hum dan Jaksa penuntut umum Arief Rahman.

Usai sidang Penasehat Hukum Gunata Halim memaparkan, ” Klien kami sudah memiliki tanah di desa Cikiwul Bantargebang sejak tahun 1978 dengan akte jual-beli, dan tahun 1998 ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik. Dan menurut BPN sampai sekarang itu adalah sertifikat yang sah.”

Lanjut Penasehat Hukum menjelaskan Ada terjadi permasalahan itu tahun 2000 dimana pihak tetangga ( KP) itu berusaha menjual tanah kepada klien kami , dimana posisi tanah berhimpitan. KP berusaha menjual tanah tersebut ke klien kami. Namun Klien kami tak mau membeli karena kesatu Penjual tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, kedua tanah tersebut sengketa.

Sehingga pada tahun 2006 si tetangga melaporkan klien kami atas kasus penguasaan lahan tanpa hak, bahkan klien kami sejak tahun 2007 oleh Koran Purba menjadi tersangka sampai sekarang.

Pada tahun 2020 tetangga ini melaporkan klien kami kepada pihak POLRES KOTA dengan tuduhan yang lain.

Lalu tahun 2022 dilakukan pengukuran oleh BPN Bekasi yang hasilnya adalah terjadi timpang tindih, “klien kami ini sudah berusaha untuk mengembalikan batas tanahnya. Lalu dilaporkan pidana hingga bergulir kasus pidana hingga sekarang,” Ungkapnya.

Sidang dilanjutkan hari Rabu (3 April 2024) dengan Agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.