Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Pekerja

Spread the love

Jakarta, Partai Buruh bersama serikat pekerja/serikat buruh melakukan Aksi Se menuntut Keadilan Pemilu kepada Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (2/1/24).

Diskriminasi kepada pekerja/buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu. Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik| banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh Instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh.

Ada yang dihambat menjadi caleg sehingga namanya dicoret dari DCT oleh KPU. Ada yang yang diancam dipecat dari tempatnya bekerja jika tetap menjadi caleg. Bahkan sampai ada yang dilarang untuk sekedar membuat postingan politik di media sosial oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Ketua Tim Khusus (Katimsus)/ Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh
Said Salahudin mengatakan ada Diskriminasi kepada pekerja/buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu. Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik| banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh Instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh.

Bahkan sampai ada perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial. Gerak-gerik pekerja diluar perusahaan pun
dimata-mata, lanjutnya.

Said menambahkan Kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara. Sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian, sedangkan buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja. Akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT.

Kasus-kasus diatas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan “fungsi pencegahan” dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh. Sayangnya, Bawaslu hanya berdiam diri. Bahkan Bawaslu membenarkan tindakan pencoretan kader Partai Buruh aari DCT DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Padahal, Bawaslu seharusnya justru
berperan melindungi hak politik warga negara, terang Said.

Berdasarkan alasan hukum diatas, maka Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk pertama, menerbitkan himbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, “serta perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman Calon intimidasi kepada pekerja/buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi anggota legislatif atau caleg. Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh.

Kedua, Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal partai buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ke JI Pasai 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum, pungkasnya.