Jakarta, Seorang anak perempuan 10 tahun MMD mendapat perlakuan pencabulan dari ayah tirinya sendiri yang calon Bupati berinisial N. SA dilakukan di beberapa tempat seperti di Cikampek di kos-kosan pelaku, di hotel dan terakhir di Cirebon,” ungkap kuasa hukum korban Kasman Sangaji di Jakarta, Selasa (11/7/23).
Kuasa hukum korban Kasman meminta Polri untuk menangkap pelaku tidak pidana pencabulan anak di maksud pada pasal 82 undang – undang perlindungan anak di mana korban MMD usia 10 tahun, jelas Kasman.
Tindakan pencabulan yang di lakukan ayah tirinya kepada MN sudah di lakukan sejak tahun 2020, 2022 dan 2023 , kemaren terakhir pada tanggal 19 mei 2023 “, dan perbuatan itu di lakukan pada Januari, February 2023, dan pada tanggal 22 Mei 2023 kami sudah membuat laporan polisi, beber Kasman.
Kemudian klien kami mendapat surat pernyataan dari pelaku sendiri yang meminta maaf kepada anaknya. Dan hasil visum sudah di terima pihak polres Cirebon, naik dari KPA dan Komnas HAM juga sudah ada tambah Kasman.
Pada tanggal 19 Mei 2023, Korban menceritakan apa yang telah dialaminya sebagaimana disebutkan di atas kepada Ibu Korban. Kemudian, Pada tanggal 22 Mei 2023, ibu Korban membuat laporan pengaduan ke Polres Cirebon Kota dengan nomor laporan: LP/B/290/V/I/2023/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap pihak, termasuk aparat penegak hukum, bertanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, penting bagi Polres Cirebon untuk segera mengambil tindakan yang cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jelas Kasman.
Terakhir, pada bulan Januari hingga Februari dan bulan Mei 2023, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan melakukan tindakan seksual yang melibatkan seks oral, perabaan, dan penetrasi menggunakan jari dan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Selain itu, advokat juga menyatakan bahwa masih ada banyak peristiwa lain yang belum diungkapkan oleh pelaku, terang Kasman.
Kasman juga menyebut terakhir pelaku juga sempat mengancam ibu korban untuk melapor balik , dan pelaku mengatakan tidak takut dengan laporan bahwa pelaku adalah salah satu calon dewan legislatif.
Menurut Kasman tidak ada langkah – langkah Restorasi justice. Kami ingin Polda Jabar mengambil langkah – langkah kongkret untuk segera menangkap pelaku karena 2 alat bukti sudah terpenuhi, imbuhnya.
“Kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dan perlunya penanganan yang serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Semoga kasus ini dapat membuka mata kita semua untuk lebih berperan aktif dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia,” pungkasnya.
Pelaku selalu meneror dan menghubungi koban dan orang tua korban (mantan istri). Pelaku harus segera ditangkap karena menggangu psikologis korban, papar Ibu Korban.