Eggi Sudjana Mendatangi KY, Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dalam Putusan Perkara

Spread the love

Jakarta, Sehubungan dengan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode Etik dan Pedoman prilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022, kuasa hukum Prof. DR. H.Eggi Sudjana S.H. M.Si mendatangi Komisi Yudisial (KY) Jakarta, Senin (29/5/23).

Eggi Sudjana yang mewakili kliennya:
Abdul Azis Karaeng Ngemba, Zulkifli Sirajuddin Karaeng Bonto serta Fajar Daud Nompo. Lanjutnya kami telah bersurat sebanyak 2 (dua) kali dengan mengirimkan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Prihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027/1/KY/1/2023 dan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Prihal : Tindak lanjut Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 terkait dengan Laporan / Pengaduan Nomor : 0027/KY/1/2023.

Namun sebagaimana diketahui juga sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan / konfirmasi resmi dari pihak KY akan kelanjutan dari laporan tersebut sedangkan Kami telah menyelesaikan kewajiban kami dalam memberikan keterangan dan bukti pendukung atas pengaduan tersebut lebih dari 3 (bulan) yang lalu.

Bahwa berdasarkan pada kunjungan Kami sekitar tanggal 15 / 16 Mei 2023 ke Komisi Yudisial sebagaimana disebut dalam surat sebelumnya kami telah bertemu dengan Ibu Agnes Arini Larasati, S.H., M.H., yang menyatakan bahwasannya terbukti ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022. Akan tetapi pernyataan dari Ibu Agnes Arisi Larasati, S.H., M.H., tersebut tidak dapat Kami terima sepenuhnya.

Kami berharap agar Komisi Yudisial dapat bergerak cepat memberikan sanksi yang tegas terhadap Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor : 229 K/PDT/2022, serta melakukan pengawasan ketat terhadap Majelis Hakim yang akan mengadili dan memutus Perkara : 187 PK/PDT/2023 tersebut di atas, mengingat adanya informasi bahwasanya permohonan Peninjauan Kembali yang Klien Kami ajukan akan dikalahkan / ditolak karena adanya dugaan praktik transaksional dan mafia peradilan sebagaimana yang terjadi pada tingkat Kasasi dalam Putusan Nomor : 229 K/TDT/2022.

Bila nanti putusan PK tidak ada pengaruhnya kita ke KY karena kita sudah laporkan adanya indikasi pelanggaran kode etik. Mereka dikalahkan maka tadi sudah mereka nyatakan sendiri akan terus melawan mungkin terjadi konflik. Maka andalah (KY) yang menyumbang konflik itu secara struktural. Jangan sampai putusan PK kita dikalahkan dan KY diam saja tidak ada pengaruhnya sedikitpun. Tapi memberikan ruang kepada satu situasi membuat adanya konflik, beber Eggi.

Oleh karena itu semua pihak terkait yang mendengar ini yang yang hatinya masih ada rasa keadilan tolonglah letakkanlah proporsi yang sebenarnya. Karena tanah ini menurut putusan hukum adalah hak mereka jadi istilahnya kalau nanti kembali bukan menang tetapi memang akhirnya dia yang punya, tutur Eggi.

Hari Rabu (31/5/23) kita akan Kemenkopolhukam terkait tanah di Jeneponto, semoga bisa diterima dengan baik, tutup Eggi.