Kocok Ulang Ketua MK, Adik Ipar Presiden Berpeluang Duduki RI-9

Spread the love

Jakarta, Bursa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memanas setelah MK membacakan putusan judicial review UU MK pekan lalu dan setelah kosongnya jabatan Wakil Ketua MK akibat berakhirnya masa jabatan Aswanto. Berdasarkan UU MK terbaru itu, semua hakim konstitusi punya kans menduduki kursi RI-9, merujuk pelat nopol mobil dinas Ketua MK. Termasuk Anwar Usman, yang notabene adik ipar Presiden Jokowi.

“Yang pasti semua hakim konstitusi bisa jadi ketua selama dia belum dua periode,” kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Dr Ibnu Sina Chandranegara di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan UU MK baru, Ketua MK nantinya memiliki masa jabatan lima tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 3:

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

“UU baru hanya menegaskan batasan dalam pemilihan kembali,” ucap Ibnu Sina Chandranegara di Jakarta, Senin (28/11/22).

“Cara menghitungnya adalah dua periode dalam berurutan dan tidak berurutan selama dalam periodenya. Satu periode (tenure) akan dihitung apabila telah dilalui lebih atau sama dengan setengah periodenya, namun kurang dari masa jabatan tersebut. Sehingga apabila tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan,” jawab Ibnu Sina Chandranegara.

Dari 9 hakim konstitusi, 2 hakim MK pernah duduk sebagai Ketua MK, yaitu inkumben Anwar Usman dan Arief Hidayat. Anwar Usman baru satu periode, sedangkan Arief Hidayat juga satu periode.

“Sejauh yang saya tahu tidak ada hakim yang sudah dua periode. Pak Anwar satu periode dan Pak Arief Hidayat satu periode, karena periode berikutnya yang dijalani tidak sampai satu tahun, maka tidak dianggap periode keduanya,” kata Ibnu Sina Chandranegara tegas.

Nah, berdasarkan putusan MK, masa kepemimpinan Anwar Usman akan berakhir maksimal pada 6 April 2023. Namun bisa dipercepat bila 9 hakim MK menghendakinya. Adapun saat ini Wakil Ketua MK masih kosong sepeninggalan Aswanto diganti Guntur Hamzah.

Berikut ini daftar hakim MK saat ini:

Dari unsur Presiden:
1. Prof Saldi Isra sampai 11 April 2032
2. Prof Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032
3. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034

Dari unsur MA
1. Prof (HC) Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026
2. Suhartoyo sampai 15 November 2029
3. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023

Dari unsur DPR
1. Prof Guntur Hamzah sampai November 2037
2. Prof Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026
3. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024