Kocok Ulang Ketua MK, 9 Hakim MK Berpeluang Duduki RI-9

Spread the love

Jakarta, Berdasarkan UU MK baru, Ketua dan Wakil ketua MK bersifat paket dan memiliki masa jabatan lima tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (3):

“Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”

“Jika di baca dari rumusan UU baru tersebut menegaskan frasa “dan” bersifat kumulatif dan adanya batasan dalam pemilihan kembali,” ucap Dr. M Ilham Hermawan akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Selain itu mengacu kepada ayat (3a) “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Artinya menurut M Ilham Hermawan batas maksimal ketua dan wakil ketua MK hanya untuk 2 (dua) periode.

“Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”

Dari 9 hakim yang ada, semua memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK termasuk Anwar Usman dan dan Arief Hidayat mengingat keduanya baru satu periode masa jabatan.

M Ilham Hermawan menegaskan bahwa masa periodisasi Arief Hidayat pada tahun 2017 sd 2018 tidak bisa di perhitungkan sebagai masa periode mengingat belum lebih atau sama dengan setengah periodenya, namun kurang dari masa jabatan tersebut. Maka periodisasi Arief Hidayat mengingat tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan.

Untuk cara perhitungan satu periode sebagaimana dinyatakan M Ilham Hermawan memang di tegaskan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menegaskan:

“…berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 (dua setengah) tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan”

Artinya 9 (sembilan) hakim yang ada pada saat ini semuanya memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK.