Seminar Hukum Nasional dan Peluncuran Buku yang Berjudul Strategi Menangani dan Memenangkan Perkara Pidana

Spread the love

Jakarta, 7 Oktober 2022 – DNT Lawyers bersama Universitas Borobudur mengadakan seminar hukum Nasional dengan tema ” Strategi Penanganan dan Perlindungan Hukum bagi Korporasi dalam menangani permasalahan pidana, juga sekaligus peluncuran buku yang berjudul strategi menangani dan memenangkan perkara pidana di pengadilan kata ketua Pelaksana Yuda Meizar Pratama Sopandi dari Universitas Indonesia di hotel Aston Kartika Jakarta, Jum’at (7/10/22).

Boris Tampubolon (Managing Partners Dalimunthe & Tampubulon Lawyers) memberikan keterangan pers di hadapan Media Elektronik mengatakan bahwa : “Sebenarnya peluncuran buku ini berangkat dari masukan masyarakat khususnya orang-orang atau klien-klien yang pernah kami bantu. Jadi bukan berarti membela membabi buta tidak, tapi kita membela itu untuk memberikan panduan bagaimana cara membela, cara menangani perkara secara benar. Karena banyak yang terjadi adalah kadang perkara itu misalnya sebenarnya kalaupun salah, itu salahnya cuma 3. Tapi karena kita tidak cakap dalam membela dirinya salah 10. Jadi strategi-strategi itulah yang saya tuangkan dalam buku ini. Atau bisa jadi kliennya itu tidak salah, tapi karena bingung tidak paham cara membelanya jadinya salah.

Misalnya contoh sederhana kita dibilang misalnya nipu padahal sebenarnya ada perjanjian. Perjanjiannya ini kita atasi di pengadilan, pengadilan kan tidak tahu, pengadilan mikirnya tidak ada perjanjian, itu sering ditemukan. Jadi saya uraikan disitu bagaimana cara membela orang yang benar, bagaimana cara mempresentasikan bukti-bukti, bagaimana cara memberikan kesaksian, bagaimana cara menyusun pembelaan. Jadi maksimal dulu kita soal nanti hakim menjatuhkan pendapat beda itu urusan lain tapi kita ini maksimal dulu membelanya. Jangan pelayan itu jadi salah, jadi dihukum berat karena kitanya tidak maksimal.

Murni membela berdasarkan hukum. Kalau ada pasal atau Undang-undang yang tidak adil tentu harus direvisi menjadi adil. Tapi yang saya lihat ini tidak serta merta aturannya. Ada juga peran dari aparat penegak hukumnya. Artinya penegak hukum ada juga yang mohon maaf masih belum baik atau masih katakanlah sewenang-wenang sama masyarakat. Aturannya bilang A tapi dalam pelaksanaannya dia bilang B. Jadi dua aspek ada aturan ada orangnya. Kita terus berjuang agar semakin hari hukum di Indonesia ini semakin baik.

Sudah ada beberapa aturan yang dikeluarkan baik itu kepolisian, maupun kejaksaan Restorative Justice namanya. Untuk hal-hal atau tindak pidana tertentu yang kerugiannya relatif kecil atau merusak rasa keadilan itu bisa di restorative justice bisa didamaikan. Jadi tidak harus langsung dibawa ke pengadilan atau di penjara. Cuma memang itu harus di pantau. Artinya jangan sampai aturannya sudah ada tapi dibawah ternyata tidak dilakukan. Aturannya sudah ada yang mengatakan harus didamaikan, harus tidak boleh dipenjara tapi di lapangan ternyata tidak didamaikan tapi malah dipenjara. Itu harus diawasi juga aturan sudah ada pengawasan juga harus maksimal.

Harapannya buku ini bisa bermanfaat untuk semua. Bagi perseorangan, korporasi, dan para advokat agar maksimal dalam membela klien, tutupnya.