Herry Hermawan : Segera Pemerintah Menerbitkan Perpu Mencabut UU Cipta Kerja Omnibuslaw

Spread the love

Jakarta, Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) Herry Hermawan menjadi pembicara diskusi Jumatan ForJIS ke 7 dengan tema “77 Tahun Indonesia Merdeka Apa Kabar Buruh Indonesia” di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jl. Guntur Jakarta Selatan, Jum’at  (19/8/22).

 

“Saya Herry Hermawan Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia mewakili kawan-kawan buruh menyampaikan beberapa hal tentang peringatan 77 tahun Indonesia Merdeka bahwasanya peringatan yang dilakukan, kegembiraan kaum buruh dan rakyat menurut kami adalah euphoria semata. Kenapa karena dibalik itu persoalan yang sangat mendasar khususnya bagi kaum buruh itu belum terselesaikan dengan baik ujarnya.

Herry menjelaskan pertama adalah soal upah, dimana pasca diundangkannya Omnibuslaw / UU Cipta Kerja bahwa upah buruh itu semakin merosot. Kita ketahui bahwa upah buruh ditentukan hanya oleh pertumbuhan ekonomi di negara kita. Kita sama-sama ketahui bahwa pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu faktornya sangat banyak dan tidak lantas otomatis meningkatkan daya beli kaum buruh.

Upah kaum buruh belum naik, artinya negara lalai menjalankan kewajibannya dalam hal ini Pemerintah sebagai operator sebagai mandat rakyat itu melanggar konstitusi UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 2) yang berbunyi bahwasanya tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak kemanusiaan bagi.

Yang kedua adalah terkait dengan status hubungan kerja bahwasanya hari ini kaum buruh harus menerima status hubungan kerja yang sangat merugikan. Pertama adalah status hubungan kerja kontrak dimana pengusaha dengan bebas mengkontrak buruh tanpa batasan waktu. Artinya ketika buruh dikontrak maka sudah otomatis tidak ada penghasilan yang stabil. Tidak ada pendapatan yang matang dan setiap hari rentan pemecatan. Kemudian ada juga status hubungan kerja yang disebut dengan harian ini lebih parah lagi bahwa buruh ini dibayar ketika dia masuk kerja.

Padahal kewajiban pengusaha bukan hanya sekedar sekedar sekedar itu. Lebih utamanya bahwasanya negara harus berperan hadir dalam mensejahterahkan rakyatnya terutama kaum buruh. Kemudian status hubungan kerja lainnya yang merugikan adalah outsourching. Dimana outsourching ini adalah status kerja yang tidak jelas antara penyalur dengan tempat dimana ia bekerja. Masing-masing saling lempar tangan dan harusnya negara tidak melegalkan status outsourching ini.

Dan yang terakhir adalah status kerja magang ini yang dilakukan adalah merekrut anak-anak baru selesai sekolah yaitu angkatan bekerja yaitu di perusahaan tetapi tidak mendapatkan upah minimum sebagaimana mestinya karena status magang mereka hanya mendapatkan transport dan uang makan saja.

Ketiga yang terakhir adalah bahwasanya buruh sampai hari ini belum mendapat jaminan sosial yang cukup dimana jaminan pensiun dan hari tua itu tidak diberikan karena kembali kepada status kerja yang sangat merugikan. Oleh karenanya bagi kami kaum buruh 77 Tahun Indonesia merdeka sesungguhnya buruh belum merdeka karena buruh masih dijajah dengan upah murah, status kerja yang merugikan, jaminan sosial yang sangat minim.

Oleh karenanya satu tuntutan kami segera pemerintah menerbitkan perpu untuk mencabut UU Cipta Kerja Omnibuslaw sesegera mungkin karena persoalan kaum buruh dan rakyat tidak bisa diselesaikan dengan joget koplo di Istana”, tutupnya.