Jakarta, Usai mengundurkan diri dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Otto Hasibuan, Advokat kondang Hotman Paris Hutapea kini berlabuh menjadi anggota Organisasi advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia di Sekretariat Dewan Pengacara Nasional Indonesia di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Hotman membenarkan bahwa dia mendapat surat skors selama tiga bulan dari Peradi. Karena sanksi ini ia memutuskan keluar dari Peradi dan kini pindah ke Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Alasan Hotman Paris Hutapea keluar dari Peradi di antaranya tak setuju atas kepemimpinan tiga periode Ketua Umum yang dijabat Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua untuk ketiga kalinya.
Ia mengatakan jika kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah karena melanggar AD/ART organisasi advokat itu.
Ia menyebut Otto melawan hukum AD ART Peradi yang mewajibkan jabatan ketua hanya bisa dijabat dua kali. Otto diduga merubah aturan organisasi itu secara sepihak melalui rapat pleno pimpinan organisasi.
Padahal perubahan AD ART hanya bisa diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas).
“Dia menghalalkan segala cara untuk menjadi Ketua Peradi. Otto bisa mengubah anggaran dasar, bukan dengan Munas, tapi dengan rapat pleno. Padahal dalam AD ART yang baru itu boleh menjabat dua kali namun tidak berturut-turut,” ujar Hotman.
“Karena berbagai alasan dan pertimbangan saya putuskan keluar dari Peradi. Jadi Goodbye Otto Hasibuan!,” timpal Hotman.
Otto sebelumnya telah menjabat Ketua Peradi sebanyak dua kali berturut-turut. Jabatan ketiga ia emban hanya berselang dari periode ketua bernama Fauzi dan ia maju lagi menjadi ketua umum dengan merubah AD ART organisasi.
“Dia sudah dua kali sebagai ketua umum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai Ketum. Sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, padahal harusnya dipilih melalui dengan Munas,” tambah Hotman.
Hotman bersikukuh, bahwa apa yang dilakukan Otto itu melawan hukum atau AD ART organisasi Peradi.
Bentuk perlawanan hukum yang dilakukan Otto adalah mengubah anggaran dasar hanya melalui rapat pleno.
Hotman membeberkan jika kasus tersebut sudah berjalan dan Otto Hasibuan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Putusan PN Lubuk Pakam itu berawal dari gugatan yang dilakukan anggota Peradi bernama Alamsyah.
“Putusan PN Lubuk Pakam sudah keluar, lalu dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan. Tapi yang mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 saat Mahkamah Agung juga mengeluarkan putusan nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” kata Hotman.
Dengan demikian, anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah. Sehingga berdasarkan keputusan itu seluruh kepengurusan Peradi saat ini tidak sah sejak amar putusan oleh Mahkamah Agung.
Alasan lain yang membuat Hotman keluar dari Peradi adalah karena ingin mengembangkan bisnis. Diketahui bahwa Hotman merupakan salah satu pemegang saham dari bisnis kelab malam Holywings.
Selain itu, ia mengaku sering diundang menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi. Belakangan ia gerah lantaran Otto kerap meminta agar Hotman tidak perlu pengajar PKPA.
Hotman mengatakan cara itu dilakukan Otto agar menantunya bisa menjadi pengajar PKPA sebagaimana yang terjadi saat ini.
“Ya tentu karena bisnis ya, ini menghasilkan duit yang sangat besar. Saya tidak setuju sikap seperti yang dilakukan Otto, saya tak pernah tertarik jadi pengurus di organisasi advokat, tapi kalau mengabdi saya selalu siap,” pungkas Hotman.
“Ya tentu karena bisnis ya, ini menghasilkan duit yang sangat besar. Saya tidak setuju sikap seperti yang dilakukan Otto, saya tak pernah tertarik jadi pengurus di organisasi advokat, tapi kalau mengabdi saya selalu siap,” pungkas Hotman.