Jakarta, Sidang perkara alih fungsi aset LPP-RRI Cimanggis Depok Jawa Barat perkara 655/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst menghadirkan saksi ahli Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu S.H., LL.M salah satu Dosen Universitas Gajah Mada di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Senin (24/1/22).
Kuasa hukum penggugat Zainal Arifin, S.H., M.H., mengatakan keterangan saksi ahli sangat memuaskan dan sudah menjelaskan sejelas- jelasnya pokok perkara. Memberikan pencerahan tentang kebenaran dalam persoalan seperti apa yang kita gugatkan.
Saksi ahli mempertanyakan mengenai ahli fungsi lahan LPP-RRI. Ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pihak tergugat. Baik dari sisi prosedur maupun dari sisi-sisi lainnya sehingga merugikan LPP RRI yang sedang berjuang cetus Zainal.
Sementara itu sambung Zainal mantan Dewas LPP- RRI Dr Frederik Ndolu berusaha sedemikian rupa untuk mempertahankan asset LPP- RRI sebagai mana mestinya.
Setelah selesai menghadirkan saksi ahli, sidang berikutnya dua minggu kedepan adalah kesimpulan dari seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh penggugat maupun tergugat. Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai menjelang putusan nanti imbuh Zainal.
Nota kesimpulan kita membeberkan semua apa yang kita terima maupun yang tidak kita terima akan kita uraikan. Semua menjadi bahan pertimbangan hukum Hakim untuk menetapkan putusan tentang persoalan ini pungkas Zainal.