Kuasa Hukum Berharap Sisa Masa Kerja Kontrak dan THR Karyawan Dibayarkan Perusahaan

Spread the love

Jakarta, Sidang lanjutan perkara 499/Pdt.Sus-PGI/2021/PN JKT.Pst perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/12/21).

Djody Sutrisno Marsudioko, SH dari DSR LAW FIRM (Djody Sutrisno, SH & Rekan) kuasa hukum penggugat dari Elizabeth dan Ahmad Bin Salem berharap sisa masa kontrak kerja dan THR penggugat dibayarkan oleh PT. PH sejumlah kurang lebih 50 juta rupiah untuk dua orang.

Sementara anjuran dari Disnaker untuk membayarkan sisa masa kontrak kerja dan THR karyawan bersangkutan beber Djody.

Agenda sidang hari ini mendengarkan tanggapan dari tergugat. Sebelumnya kami sudah mediasi ke pihak perusahaan tapi tidak mendapatkan keputusan ungkap Djody.

Sebelumnya dikasus yang lain pihak karyawan yang di PHK sepihak, tuntutan karyawan dikabulkan oleh Pengadilan jelas Djody.

Sidang lanjutan berikutnya 4 Januari 2022 dengan agenda penggugat mengajukan replika pembelaan. Harapan kami pengadilan mengabulkan permohonan penggugat pungkas Djody.