Jakarta, Sidang lanjutan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dengan Pemohon: PT. Prolindi Cipta Nusantara dan Termohon: –. Status perkara Putusan Sela digelar di PN Jakarta Pusat, Jum’at (12/11/21).
Kuasa Hukum pemohon PT. Prolindo Cipta Nusantara sekaligus Debitur, Farih Romdoni Putra, SH., MH., menjelaskan agenda sidang hari ini rapat pencocokan piutang/verifikasi PT. Prolindi Citra Nusantara dalam PKPU-S. Dari Debitur dan Kreditur masing-masing menyampaikan versinya.
Para Kreditur menyampaikan angka-angka tagihan kepada Debitur. Dari angka-angka yang diajukan kreditur kalau cocok kita ambil, ada juga kita bantah sebagian. Dibantah karena ada selisih, ada yang bilang sudah dibayar dan ada bilang belum dibayar. Semua perbedaan ini ditampung dalam rapat untuk diluruskan beber Farih dari Kantor Hukum Junaidi W. Tirtanata.
Tadi juga ada salah satu kreditur kita tolak tagihannya karena sudah dibayar tapi dari kreditur masih tetap menagih.
Pihak- pihak yang keberatan nanti kita cocokkan kembali datanya. Nanti ada forum pertemuan lagi antara kami dengan kreditur, yang selisih- selisih tadi duduk bersama membahasnya lanjut Farih.
Ada beberapa pending karena ada kreditur yang tidak hadir dan ada yang pending karena kita masih cari dokumen. Jika nanti masih ada perbedaan lagi, kita carikan win-win solution untuk penyelesaian Debitur.
Kita akan serahkan kepada Pengurus dan Hakim Pengawas dalam forum Pengadilan untuk mengambil sikap yang mana yang benar terang Farih.
Sidang berikutnya minggu depan agendanya pembahasan proposal perdamaian.
Harapannya ketemu titik tengah, kalau disetujui kreditor kita sahkan perdamaiannys atau homologasi cetus Farih
Kita mengajukan sendiri PKPU karena niat baik dari Debitur ingin penyelesaian kreditnya difasilitasi oleh pengadilan. Harapannya Debitur bisa menyelesaikan utang dari Kreditur tegas Farih.