BPH Migas Gandeng Polri untuk Awasi Penyediaan dan Pendistribusian BBM Serta Gas Bumi Melalui Pipa

Spread the love

Jakarta, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Bantuan Pengamanan, Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, Selasa (9/11) di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri), Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi. Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri guna kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dan Nomor: B/3/I/2019 pada tanggal 10 Januari 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral serta Pernyataan Bersama Menteri ESDM, Mendagri dan Kapolri tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Kapolri.

Terdapat 4 ruang lingkup utama dalam perjanjian kerja sama ini antara lain, Pertukaran data dan/atau informasi; Bantuan pengamanan; Pencegahan gangguan di bidang BBM dan Gas Bumi; dan Penegakan hukum.

“Semoga dengan terselenggaranya kerja sama ini, sinergitas BPH Migas dan POLRI dapat terlaksana dengan baik dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan di bidang BBM dan Gas Bumi di lapangan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Erika.