Amos Cadu Hina : Saksi Yang Dihadirkan Termohon Menguatkan Permohonan PKPU Kita

Spread the love

Jakarta, Saksi yang dihadirkan termohon mengakui bahwa yang tanda tangan perjanjian dengan PT. Sangu adalah Direktur Utama PT. Ceva Logistik Indonesia kata Kuasa Hukum Pemohon PT. Samudranayaka Grahaunggul (PT. Sangu), Amos Cadu Hina, S.H., M.H., dalam persidangan lanjutan perkara 386/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst di Jakarta, Selasa (9/11/21).

Dari keterangan saksi itu membuktikan bahwa terdapat hubungan kerja antara termohon dan pemohon sehingga tidak ada alasan termohon mengatakan tidak ada hubungannya atau tidak ada kait mengkait antara pemohon dan termohon ungkap Amos.

Kita mengajukan permohonan PKPU dengan perkara 386/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga JKT.Pst karena tagihan pembayaran utang kita belum dibayar oleh termohon. Pemohon adalah PT. Samuderanayaka Grahaunggul (PT.Sangu) dan termohon adalah PT. Ceva Logistik Indonesia jelas Amos.

Yang jelas Direktur Utama PT. Ceva sudah tanda tangan perjanjian dan semua uang ditansfer ke PT. Ceva Logistik Indonesia atas instruksi dari Direktur Utama PT. Ceva dengan bukti-bukti yang ada beber Amos.
.
Dari saksi termohon yang diperiksa dari kemarin dan sekarang menguatkan permohonan kita. Sidang minggu depan akan menghadirkan saksi termohon sedangkan saksi dari pemohon sudah selesai dihadirkan tegas Amos.