Jakarta, Bertempat di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Jalan Raya Bungur Kemayoran Jakarta Pusat diadakan Sidang kedua masalah verifikasi tagihan , sidang berikutnya 15 hari yang akan datang direncanakan tanggal 15/10/21 dalam proses perdamaian PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) , Demikian kata Dolfie Rompas, S sos.SH.MH.
PT. Artha Mineral Resources dalam hal ini diwakili Direkturnya Nandar Setiadi berkedudukan di De Plooet Centrale Jalan Raya Pluit Jakarta Utara memberi kuasa kepada Dolfie Rompas,S. Sos,SH,MH dan Actaviani Carolina LP, SH.sebagai advokat dan konsultan hukum baik bertindak bersama-sama atau sendiri -sendiri untuk mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa hukum.
Selaku termohon PKPU sehubungan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Daya guna Motor Indonesia selaku Pemohon PKPU yang terdaftar dalam register nomor 287 /Pdt-sus/PKPU/2021 /PN.Jkt.Pst di pengadilan niaga pada PN Jakarta Pusat, melawan PT Daya Guna Motor indonesia sebagai pemohon, demikian kata Dolfie Rompas,S.Sos.SH.MH saat ditemui seusai sidang di PN jakarta pusat , 6/10/21.
Dolfie Rompas S,Sos,SH.MH mengatakan Untuk itu menghadap dihadapan Pengadilan Negeri pada PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung RI , Hakim-hakim PN Niaga pada PN Jakarta Pusat Hakim- hakim agung, Hakim pengawas , pengurus curator, panitera, juru sita atau pihak pihak terkait lainnya menghadiri sidang terkait permohonan PKPU dimaksud termasuk mengajukan bukti, saksi saksi kesimpulan mengajukan keberatan keberatan , mengajukan gugatan renvoi prosedur dan gugatan lainnya ,mengajukan permohonan proposal perdamaian dan skema pembayaran utang ,mengajukan surat surat, permohonan dan atau dokumen dokumen yang berkaitan dengan proses PKPU dan kepailitan dimaksud , mengusulkan dan atau menolak pengangkatan atau pergantian atau penambahan pengurus dan atau curator serta melakukan segala tindakan hukum yang dianggap baik dan perlu oleh penerima kuasa berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku khususnya Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU guna tercapainya maksud dan tujuan pemberi kuasa ini, tutur Dofies Rompas, S.Sos , SH.MH.
Lebih Lanjut Dolfie Rompas SH,MH mengatakan saya akan mencoba menanyakan kepada principal, apakah akan hadir atau tidak , terserah pada principal yang menentukan hadir atau tidak, saya hanya sebagai kuasa hukum dari principal. jujur saya hanya melanjutkan dari kuasa hukum dari debitur Asegaf Hamza.SH
Harapan saya adalah agar sidang berjalan lancar dan sukses . saya sebagai kuasa hukum hanya melanjutkan dalam proses perdamaian PKPU ini dan akan patuh kepada hukum. Sidang selanjutnya 15 hari kedepan akan sidang lagi, Tambah Dolfi.Rompas, S Sos, SH.MH