Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala resmi mendaftarkan permohonan uji pendapat DPRD terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa SH.,MH.,.di Mahkamah Agung, Selasa (5/10/21).
Hadir di Mahkamah Agung dalam
dalam mendaftarkan permohonan uji pendapat DPRD terkait dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan Bupati Donggala adalah Ketua DPRD Donggala Takwin, Ketua Fraksi Nasdem Muhammad Taufik, Ketua Fraksi PKS Abdul Rasyid, Perwakilan Fraksi Hanura Safia, Ketua PKB Kabupaten Donggala Sudirman, Ketua Partai Golkar Sugi, anggota Fraksi PKB Burhanuddin.
Ketua DPRD Donggala Takwin mengatakan kita sudah mendaftarkan di MA dan kita menunggu tanda terima berkas yang sudah kita ajukan tadi. Insyaallah satu minggu kedepan kita mendapatkan bukti registrasi dari pendaftaran yang dimaksud.
Menurut Takwin yang berasal dari Partai PKS, perkaranya banyak secara umum dugaan pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Bupati Donggala salah satunya diduga melanggar sumpah jabatan Bupati, memutasikan ASN di Kabupaten Donggala yang tidak sesuai prosedur.
Proses hukum yang sudah dilaksanakan DPRD Donggala melalui paripurna,
melalui angket dan sudah melalui dengan hak menyatakan pendapat DPRD Donggala dan ini sudah sesuai dengan prosedur ungkap Takwin.
Terkait dengan koordinasi sebelumnya kami sudah mengundang Bupati Donggala di sidang Interplasi, kami mengundang Bupati diproses angket dan kami mengundang Bupati di Hak Menyatakan Pendapat tapi tidak satupun proses itu dihadiri oleh Bupati Donggala beber Ketua DPRD Donggala.
Harapan kami Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari uji pendapat ini. Kami melaporkan Bupati Donggala secara lembaga DPRD ucap Takwin.