Yogi Yusran SH.MH. : Debitur dan Kreditur Kooperatif Untuk Mencapai Perdamaian

Spread the love

Jakarta, Sidang lanjutan perkara
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No 215/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst dengan Pemohon PT. Central Diesel dan termohon PT. Central Power Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa ( 7/9/21).

Ditemui usai sidang Yogi Yusran SH.MH.,
dari Law Firm Yusran And Associate yang telah ditetapkan sebagai Pengurus mengatakan kalau ada pihak yang keberatan dengan proposal perdamaian bisa mengajukan kontra proposal perdamaian atau proposal bantahan perdamaian yang diinginkan.

Agenda sidang hari ini pencocokan piutang dan sidang selanjutnya direncanakan tgl 13/9/2021 untuk pemungutan suara.

Harapannya debitur bisa kooperatif dengan kreditur untuk ketemu titik tengah sehingga bisa terjadi perdamaian pungkas Yusran.