(Jakarta) – Sertu SP, Babinsa Koramil Palmerah yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang Kramat Jati Jakarta Timur, kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya hari Jumat (20/8), di Madispenad Jakpus.
Kejadian bermula pada hari Senin (16/8), saat itu Sertu SP akan mengantar anaknya berobat bertemu dengan korban, yang tiba-tiba menuduh Sertu SP telah melaporkan korban ke polisi. Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Korban Ojos, merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Antara Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat. Korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap Polisi pada bulan Juli 2021, dalam kasus yang sama.
Menurut Tatang, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana. Selanjutnya Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.
Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas, sungguh patut mendapatkan apresiasi dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat. (Dispenad)