Gunawan Raka SH.,MH., : 160 Kreditor Sepakat Untuk Menerima Perdamaian, Selanjutnya Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim

Spread the love

Jakarta, Hari ini adalah rapat pembahasan proposal sekaligus voting pemungutan suara dari 165 kreditor konkuren lalu diikuti oleh beberapa kreditor separatis dan kreditor preferen merujuk Undang- undang bahwa yang mempunyai hak untuk pengambilan suara adalah kreditor kongkuren. Lalu dihitung jumlah tagihan kreditor kongkuren 169 miliar. Dari 169 miliar itu tagihan tersebut dimiliki oleh 62 kreditor yang hadir. Lalu setelah dilakukan pemungutan suara 160 kreditor sepakat untuk menerima proposal perdamaian yang dua tidak sepakat ungkap Gunawan Raka S.H,M.H, sebagai Kuasa Hukum Kreditur terkait kepailitan PT.CNQC dan PT. Mitra Pemuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24 Rt.28 Rw.01 Gn. Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat , Senin (16/8/21).

Gunawan Raka menambahkan dari 160 kreditor itu mewakili jumlah tagihan sejumlah 95%. Persyaratan undang-undang kepailitan untuk homologasi bisa diterima itu minimal proposal perdamaian diterima oleh 50%+1 dari jumlah suara kreditor. Itu harus juga dikualifikasikan mewakili jumlah tagihan sejumlah 2/3 dari jumlah tagihan. Merujuk undang undang kepailitan semua persyaratan undang-undang terpenuhi dan proposal perdamaian dapat diterima beber Gunawan Raka.

Biasanya untuk kreditor yang sangat banyak dibuat panitia kreditor tapi dalam perkara ini dari awal tidak ada panitia kreditor sehingga kurator mengambil kebijakan agar ditanda tangani oleh yang mewakili berdasarkan kualifikasi jenis kreditor. Ada yang ditunjuk pemohon prinsipal sedang saya sendiri ditunjuk mewakili 11 kreditor kongkuren lalu ada beberapa teman adat preferen ada juga dari separatis ungkap Gunawan.

Tagihan untuk selanjutnya segala sesuatu mekanismenya dituangkan dalam perjanjian perdamaian tentang rapat hari ini. Setelah itu dituangkan semua akan dilaporkan oleh kurator beserta Hakim Pengawas kepada Hakim pemutus lalu oleh Hakim pemutus semua kesepakatan itu akan dituangkan dalam keputusan pencabutan status pailit PT CNQC dan PT. Mitra Pemuda tegas Gunawan.

Agenda sidang selanjutnya adalah rapat permusyarawatan Majelis Hakim. Total tagihan kongkuren ditambah yang lagi berproses adalah 113 miliar pungkas Gunawan.