Pengacara Gunawan Raka Berharap Bisa Diterima Proposal Perdamaian

Spread the love

Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat diselenggarakan sidang terkait Kepailitan PT.CNQC dan Mitra Pemuda Kuasa Hukum Kreditur Gunawan Raka S.H,M.H, menjelaskan hari ini adalah rapat terkait pembahasan proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit PT CNQC dan Mitra Pemuda.

Kasus ini sudah 1 tahun yang lalu lebih tapi ini terganjal berbagai persoalan sempat ada dinamika Demo dan semuanya tapi proposal yang diajukan oleh CNQC dengan debitur pailit yaitu CNQC dan Mitra Pemuda itu bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan kreditor sehingga tadi sangat kondusif, rapat kreditor itu mungkin 95% bisa menerima proposal perdamaian yang belum terakomodir karena dia belum dituangkan dalam proposal itu dan akan diperbaiki sehingga mungkin bisa 100% aklamasi menerima proposal yang diajukan oleh debitur pailit.

“Jumlah kreditur yang hadir hari ini dari jumlah 65 kreditur tadi sekitar 58 kreditor dan jumlah tagihan lebih kurang 140 Miliar, harapannya hari ini saya bisa voting karena biar bisa selesai tapi ternyata ada beberapa nama kreditor yang belum diakomodir kepentingannya, itu harus dituangkan dalam perbaikan perbaikan proposal yang itu nanti akan didapatkan kembali pada tanggal 16 agustus karena itu jadi lampiran keputusan RPM no 161 ini harus dirapatkan dan disahkan di sini tinggal kita mungkin butuh 1 orang dari rektor lagi untuk langsung dengan voting sendiri.

Gunawan Raka S.H,M.H, Mengatakan saya kuasa hukum dari 6 perusahaan kreditor lain kreditor konkuren juga tapi bisa menerima proposal yang diajukan oleh David artinya itu mengakomodasi kepentingan hukum disiplin kita sehingga kita juga menerima nilai dari 6 debit atau kredit atau kita berharap sesuai undang-undang bahwa utamanya KPU penuh dan kewajiban sepanjang skemanya jelas sumber pembayaran jelas kita terima dari debitur dan kreditur,”tuturnya.