Bekasi, BPH MIGAS menggelar Public Hearing untuk : 1. Penetapan Tarif Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Wunut – Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati.
2. Public Hearing Penetapan Tarif Gas Bumi Melalui Pipa Ruas KP 4.3 – PLN Kanaan dan Ruas Muara Karang – Muara Tawar milik PT Pertamina Gas.
3. Public Hearing Penetapan Tarif Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Belawan – KIM – KEK milik PT Pertamina Gas. Public Hearing digelar di Bekasi, Kamis (22/4/21).
BPH MIGAS melaksanakan public hearing ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui untuk menetapkan toll fee atau tarif pengangkutan di sidang komite BPH MIGAS. Yang hadir dalam public hearing ini adalah mewakili pemerintah, transporter, Pertagas, PLN, KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional terang Kepala BPH MIGAS Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT. atau biasa dikenal Ifan.
Dalam menetapkan tarif angkutan tidak ada yang ditutupin tidak ada kong kalikong. Karena kita sembilan komite bisa dalam sidang komite berdebat, voting dan lain sebagainya. Saya sebagai Kepala BPH MIGAS kadang dalam voting itu kalah. Tapi Ketika keputusan mayoritas diambil saya musti tunduk sebagai Kepala BPH MIGAS sebagai ketua komite jelas Ifan.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa angkat bicara soal rencana penetapan harga gas di level USD 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU). BPH Migas mendukung 100 persen keputusan pemerintah, untuk menetapkan harga gas USD 6 per MMBTU sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016. BPH MIGAS bertanggung jawab Kepada Presiden bukan menteri ESDM. kita tunduk dan patuh terhadap apa yang digariskan Perpres 40/2010.
Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diluruskan mengenai penetapan harga ini dan tanggung jawab pelaksanaan serta pengawasannya. Menurutnya, selama ini banyak pihak miskonsepsi atas penetapan tarif angkutan gas bumi dan tarif penyalurannya.
Ifan menjelaskan, tarif penyaluran gas bumi merupakan tarif total biaya pengangkutan (toll fee) ditambah dengan biaya distribusi dan niaga. “Nah sesuai dengan tugas di UU Migas, BPH Migas itu hanya toll fee saja. Jadi distribusi dan biaya bukan tugas BPH Migas,” imbuhnya.
Adapun, penetapan biaya distribusi dan niaga tersebut merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM. Ifan bilang, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017.
“Dan 18 bulan sejak diundangkan harusnya sudah ditetapkan. Jatuhnya itu sekitar di Juni 2019. Bayangkan ini sudah 2 tahun,” katanya.
Di sisi lain, biaya distribusi dan niaga ini bersifat business to business sehingga hanya dimiliki badan usaha. Untuk mengumpulkan data harga tersebut, tentunya Kementerian ESDM harus meminta langsung kepada perusahaan.
Jadi bukan tugas BPH Migas. Kita hanya memastikan tarif pengangkutan. Kami sudah menetapkan toll fee di 65 ruas dan itu selalu melalui public hearing, sidang komite,” ujar Ifan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Dasar hukum pendirian : Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002 Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002. Bersifat Independen dan langsung di bawah koordinasi Presiden.