Jakarta, Sidang lanjutan gugatan perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst hari ini ditunda menjadi tgl 3 Mei 2021 dengan menyampaikan bukti langsung kepada Majelis Hakim kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Dormauli Silalahi usai acara penundaan sidang di Jakarta, Senin (19/4/21).
Dormauli Silalahi yang juga sebagai Wakil Koordinator Tim Advokasi DPW Partai Demokrat menambahkan karena ini adalah politik harusnya dalam jangka waktu 60 hari akan diputus oleh Majelis Hakim.
Kami berharap nanti Majelis Hakim memutuskan menyatakan tidak berwenang terhadap perkara ini karena harusnya ini ke Mahkamah Partai dulu secara internal. itu belum ditempuh kenapa sudah menggugat ke sini (PN Jakarta Pusat) ungkap Dormauli.
Perkara dengan registrasi 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Mar 2021 Eks Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena telah memecatnya sebagai kader, buntut dari kehadiran di Kongres Luar Biasa (KLB), Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain AHY, Yulius juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya selaku tergugat.