Jakarta, Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara PT. SEPATU BATA, TBK. (DALAM PKPUS). Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Tn. Agus Setiawan, bersama dengan kuasa hukumnya yakni Anggi Sitorus, SH., MH. dan Hasiholan Tytusano Parulian, SH., MH., Para Advokat pada Kantor Hukum “PATRIA LAW OFFICE”, berkantor di Gedung Pardomuan Na Uli, Jl. Cut Mutia No. 56, Bekasi 17113, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan perkara Nomor: 14Pdt.Sus PKPU/2021/ PN.JktPst, tertanggal 01 April 2021, dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU tersebut untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, dengan segala akibat hukumnya untuk waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan.
3. Menunjuk Sdr. Kadarisman AL Riskandar, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sebagai Hakim Pengawas.
4. Mengangkat :
-Sdr. Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal
10 September 2018:
– Sdri. Elisabeth Tania, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-188 AH.04.03-2017 tertanggal 8 September 2017:
– sdr. Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04,03-2018 tertanggal 5 Juni 2018:
Selaku Pengurus / Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU tersebut:
5. Menetapkan sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2021, pukul 09.00 WIB.
bertempat di ruang dang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat JI. Bungur Besar Raya No 24-28
Kemayoran Jakarta Pusat.
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (dalam PKPU) dan Kreditor yang dikenal melalui surat tercatat atau kurir untuk datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas.
7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berakhir.
8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah PKPU berakhir:
Bahwa selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 114/Pdt Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst., tertanggal 05 April 2021 telah d tetapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Rapat Kreditor Pertama diselenggarakan pada han Kamis tanggal 15 April 2021 pukud 10.00 WIB, bertempat di Pengadian Niaga pada Pengadilan Nagan Jakarta Pusat Ji Bungur Basar Raya No 24 25 dan 28, Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor dan Tagihan Pajak han Kamis. tanggal 22 April 2021, pukul 10:00 WIB & d Pukul 17 00 WIB (Hari Kerja) bertamp4i di Sekretanat Tim Pengurus yartu FKNK Law Firm.
3. Rapat Pencocokan Piutang Kreditor (Verifikasi Piutang) diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 29 April 2021 pukul 10 00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ji. Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 26 Kemayoran Jakarta Pusat.
4. Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian,
diselenggarakan pada har Kamis tanggal 06 Mei 2021 pukul 10 00 WIB, bertempat di Pengadilan Naga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ji. Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28 Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan amar Putusan dan Penetapan Hakim Pengawas tersebut, maka dengan ini Tim Pengurus mengundang PT Sepatu Bata, Tbk. (Datam PKPUS) selaku Debitor, dan para kreditor serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut, termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim pada han Senin, tanggal 17 Mei 2021, pukul 09.00 Wib, berbempat di Pengadilan Niaga pada Pengadian Nagan Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta Pusat.
Awalnya ada PKPU karena ada dua tagihan yaitu satu tagihan karyawan dan satu tagihan dari supplier. Kemudian mereka mengajukan permohonan PKPU dan pada akhirnya PKPU nya dikabulkan oleh majelis hakim dan kita ditunjuk Oleh pengadilan sebagai Pengurus / Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU tersebut Kata Elizabeth Tania SH., MH menjelaskan di Jakarta Kamis ( 15/4/21).
Hansye Agustaf Yunus S.H., M.H., menambahkan kita menjalankan sesuai UU yang berlaku dan penetapan yang dilakukan Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat. Semua kita serahkan kepada debitur supaya semua dapat berjalan dengan baik. Semua kewajiban kepada kreditur dapat terpenuhi. Kita mengakomodir kepentingan Sepatu Batanya juga kepentingan krediturnya juga. Tujuannya adalah tercapainya perdamaian.