Merasa Tidak Mencabut Gugatan, Ade Muhamad Nur Mendatangi KY

Spread the love

Jakarta, Saya atas nama kuasa hukum pak Ade Dahlan Sebagai klien kami dan sebagai penggugat di PN Jakarta Pusat hadir di Komisi Yudisial (KY) karena kami merasa dirugikan dari pihak PN Jakarta Pusat karena mengambil keputusan sepihak makanya hari ini saya bersama klien saya untuk melaporkan dugaan kewenangan mengambil keputusan sepihak. Laporan sudah diterima KY mungkin kami menunggu 14 hari proses dari pada Komisi Yudisial. Nanti kami melihat dan menunggu proses-proses Yang dilakukan pihak Komisi Yudisial kata Penasehat Hukum (PH) Penggugat Ade Muhamad Nur di Komisi Yudisial Selasa, (13/4/21).

Ade menjelaskan Kami dari pihak penggugat mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat persidangan masih berjalan tetapi kami lihat sudah ada keputusan pencabutan gugatan. Dan keputusan pencabutan dibilang diakui pihak kami sedangkan kami tidak melakukan permohonan pencabutan. Sudah berkomunikasi dengan Majelis tapi majelis memberikan penjelasan yang kami berasa tidak sesuai dengan agenda persidangan makanya hari ini kami daftarkan laporan di Komisi Yudisial.

Saya sebagai kuasa maupun penggugat langsung tidak pernah mengajukan permohonan pencabutan di PN Jakarta Pusat. Tapi sudah muncul amar putusan pencabutan gugatan. Ini yang kami merasakan keputusan keliru. Karena ini proses hukum, negara kita negara hukum ya kita kembali ke hukum. Karena pengawasan adalah Komisi Yudisial. Bagaimana nanti kita lihat perkembangan siapa yang keliru dalam proses ini ungkap Ade.

Harapannya kami sebagai korban kami ingin hukum ini menjadi terang benderang. Siapa yang bermain di balik Ini harus ditindak beber Ade.

Gugatan yang disampaikan keperdataan, kebetulan gugatan kami lawan dengan Bank Bukopin dari pihak tergugat. Dan fakta persidangan mulai panggilan pertama sampai panggilan ke-tiga pihak dari Bukopin tidak hadir. Tiba tiba kami lihat ada putusan pencabutan. Kita semua berfikir positif kita serahkan kepada Lembaga yang punya wewenang untuk mengurusi persoalan hukum ini. Disinilah tempat kami mengadu di Komisi Yudisial tutup Ade.