Ribuan Kardus Rokok senilai 5 Milyard rupiah diduga akan diselundupkan dari negara tetangga, berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Sabtu (27/03/21)
Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan, S.E., MMDS mengatakan “Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal tersebut.”
Lebih lanjut Letkol Laut (P) Fuad mengatakan “kapal KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari Nakhoda “MM” mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung” ungkapnya.
Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.M. dalam keterangan perssnya mengatakan bahwa “Kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu, tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand. Setelah diambil keterangan lebih detail, Nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya”.
Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain; kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, hal ini melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo. 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) masing-masing.
Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp. 3.000.000,-/bal sebanyak Rp. 5.019.000.000,-(lima milyar sembilan belas juta rupiah).
Sementara itu ditempat terpisah, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., memberikan apresiasi atas kerjakeras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya. Beliau menyampaikan bahwa “ini merupakan modus baru kejahatan lama, sebelumnya kapal kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL sekarang mengelabui masuk menggunakan kontainer memalsukan dokumen seolah olah akan dibawa ke Shongla Thailand / Luar Negeri lainnya dan Batam hanya sebagai pelabuhan transit saja namun kapal tersebut sebenarnya akan memindahkan muatannya di Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia. Dengan demikian rokok illegal tanpa cukai yang masuk dari Jurong Singapura beredar ke sejumlah lokasi di Indonesia secara illegal”.
“Wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan selain masalah keamanan laut lainnya, oleh karena itu sepanjang Selat Malaka hingga Selat Singapura secara rutin Koarmada I menggelar unsur-unsur patroli udara dan laut dibawah kendali Guskamla Koarmada I”. Papar Pangkoarmada I.
“Hal ini juga merupakan komitmen Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di laut”, lanjutnya.
“Saat ini Kapal beserta muatan dan Nakhoda beserta delapan orang ABK berada di dermaga Pangkalan TNI AL Batam guna penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Panglima.