Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PA RI mengadakan rapat kerja sekaligus seminar dengan tema ‘Dasar Hukum Tipikor dan Membangun Potensi UMKM Lewat Teknologi Digital’ di Hotel Aston City, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Drs. TB Rahmad Sukendar, S.H, S.Sos., berkata, “Kita berharap penegak hukum bekerja secara aktif pemberantasan Korupsi. Seperti, misalnya kinerja penegakan KPK melakukan penangkapan baik OTT baru baru ini,” ujarnya pada wartawan kala di wawancarai di sela acara Seminar berlangsung.
“Kami harap penegak hukum di Jakarta, baik KPK, Kejaksaan jangan tebang pilih. Kami berharap mereka melakukan penegakan hukum secara baik, dimana hukum mesti sejajar. Yang kena hukuman mesti tajam ke atas, dan tumpul ke bawah sesuai asas keadilan,” harap Rahmad Sukendar.
Nampak di lokasi seminar mengikuti protokoler kesehatan Covid-19 turut hadir para perwakilan Humas Polda Metro Jaya AKBP Imam S.I.K, M.SI , mewakili Polres Serdang oleh Kabag Humas Serdang AKP Syaiful, lalu pewakilan Kajati RI diwakili oleh Nurita S.H, M.H. Kemudian para pelaku usaha UMKM maupun advokat muda yang tergabung dalam kepengurusan BPI KPNPA RI baik sedari tingkat DPP hingga DPW.
“Kami akan melaksanakan Rapat Kerja Wilayah dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kinerja jajaran dari BPI KPNPA RI wilayah Propinsi, kota madya maupun kabupaten se-Indonesia,” ucap Ketua Umum DPN BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar S.H, S.Sos.
Imbuhnya, kegiatan ini bermaksud mengevaluasi kinerja anak buahnya di daerah dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai Anggota BPI untuk memiliki kepedulian terhadap permasalahan dihadapi bangsa dan negara terhadap pencegahan kejahatan tindak pidana korupsi.
Kata dia melanjutkan, jangan sampai ada anggota BPI KPNPA RI yang terjebak terlibat korupsi maupun tindak pidana pemerasan terhadap SKPD dan Pejabat Daerah dan bila ada terjadi Anggota BPI KPNPA RI. Apalagi, melakukan Pemerasan dan tindak pidana maka akan mendapat sanksi pemecatan sebagai Anggota BPI KPNPA RI dan proses hukum dari Pihak berwajib.
Pada sesi seminar yang digelar hari ini, pihak BPI KPNPA juga berkehendak mengenalkan aplikasi online. Terkait hal itu, dimana MI Mail, MI Daily, lalu kami memiliki MI tv, selain itu MI Shop yang saat ini sedang berusaha mengembangkan potensi digital, Kemukanya menjelaskan.
Seperti diketahui, BPI KPNPA RI yang telah berdiri tahun 2008 dan selama ini sudah melakukan kemitraan dengan Kepolisian RI serta instansi penegak hukum lainnya juga memiliki unsur pembina dan X-Officio sesuai dengan ketentuan peratusan perundangan undangan berlaku (UU No.2 Tahun 2002 dan peraturan Kapolri No.24 Tahun 2007) yang membuat lembaga ini berbeda dari lembaga yang lainnya.
“Hal ini sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2015 hingga 2019, dimana BPI KPNPA RI memberikan penghargaan Award kepada Jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Penyelenggara Negara yang dinilai layak dan berprestasi dalam kinerja, salah satunya dalam hal Kepuasaan Publik dalam hal memberikan Pelayanan yang bersih dari Korupsi dan Pungutan Liar,” ujar TB Rahmat Sukendar