Gunawan Raka : Fakta Persidangan Sudah Diuraikan dan Sudah Dibuka Selanjutnya Diserahkan Kepada Majelis Hakim

Spread the love

Jakarta, Persidangan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan agenda pembacaan duplik dengan perkara red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Senin ( 1/3/21).

Gunawan Raka selaku Kuasa hukum terdakwa mengatakan Hakim sudah mengabulkan permohonan perpindahan terdakwa dari rumah tahanan dari Bareskrim ke Mako Brimob. Yang melaksanakan penetapan adalah dari Kejaksaan.  Ketika terdakwa  dibawa dari Bareskrim ke Mako Brimob ternyata tidak diijinkan.  Apa alasannya yang tahu adalah Jaksa sebagai eksekusi penetapan terdakwa.

Saya hanya mendapatkan laporan bahwa pemindahan gagal. Penetapan Hakim  tidak dapat dilaksanakan oleh Jaksa karena ada penolakan. Sehingga terdakwa kembali dimasukkan ke dalam rutan Bareskrim ungkap Gunawan.

Sedang  untuk putusan nantinya Gunawan mengatakan kita tidak ada persiapan khusus.  Karena segala sesuatu menyangkut fakta persidangan sudah diuraikan dan sudah dibuka untuk selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim. Bicara fakta hukum kita sudah sama-sama lihat unsur urhensi perkara gratifikasi adalah pemberian uang tapi sampai dengan sidang ditutup dan menunggu putusan akhir dari hakim. Itu  barang bukti baik berupa uang berupa transaksi dan semua ternyata semua tidak pernah diajukan dalam persidangan.
Sehingga itu nanti  biarkan hakim membuat kan putusan berdasarkan pertimbangannya pungkas Gunawan.