Jakarta, Persidangan dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan agenda pembacaan duplik dengan perkara red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin ( 1/3/21).
Gunawan Raka selaku Kuasa hukum terdakwa mengatakan Hakim sudah mengabulkan permohonan perpindahan terdakwa dari rumah tahanan dari Bareskrim ke Mako Brimob. Yang melaksanakan penetapan adalah dari Kejaksaan. Ketika terdakwa dibawa dari Bareskrim ke Mako Brimob ternyata tidak diijinkan. Apa alasannya yang tahu adalah Jaksa sebagai eksekusi penetapan terdakwa.
Saya hanya mendapatkan laporan bahwa pemindahan gagal. Penetapan Hakim tidak dapat dilaksanakan oleh Jaksa karena ada penolakan. Sehingga terdakwa kembali dimasukkan ke dalam rutan Bareskrim ungkap Gunawan.