Jakarta, Hari ini saya dengan Pak Otto SH., selaku tim kuasa hukum nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dengan beberapa teman-teman mengajukan upaya kasasi atas putusan homologasi untuk PT. Asuransi Jiwa Kresna dalam perkara PKPU No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga. Jkt.Pst yang telah berakhir dengan homologasi.
Bahwa sidang dipimpin Ketua Majelis Tuty Haryati,SH,MH didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH, MH dan dan Agung Suhendro, SH., MH, serta panitera pengganti Aldino Heryanto, SH,MH, dimana pada akhir putusan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim tentang jika tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum kata nasabah PT. AJK, ungkap Ir Soegiharto Santoso di Kantor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/2/21).
Pendaftaran kasasi hari ini agak terhambat karena PN Jakarta Pusat hari ini lock down dari 25-26 Pebruari 2021 diinformasikan ada petugas yang terkena covid. Namun kami tetap berusaha tadi dengan melakukan scan dulu dan kemudian akan dikirimkan ke petugas. Dan hari ini kami membayar biaya yang dicantumkan untuk melakukan upaya kasasi beber Ir Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky.
Upaya hukum Kasasi Ini adalah proses pembelajaran sebuah proses hukum yang harus kita lalui. Karena sebelumnya pada tanggal 18 Pebruari 2021 yang lalu Yang Mulia Ketua Majelis Hakim menyampaikan kalau tidak puas boleh mengajukan upaya hukum. Kami tentu saja menghormati keputusan PN Jakarta Pusat, tentu kami melakukan upaya hukum. Karena Isi dari perjanjian itu tidak berkeadilan saya sudah berkirim surat dua kali mempertanyakan dan berharap ada perubahan hanya menghapuskan salah satu pasal sedikit saja itu tidak dilakukan. Kami menduga ada iktikad kurang baik dari pihak Asuransi Kresna. Oleh karena itu kami berupaya melakukan upaya kasasi ungkap Hoky.
Kami juga berharap teman-teman yang sudah setuju dengan homologasi tetap memberikan dukungan. Karena upaya kami kalau hasilnya diterima juga akan dinikmati oleh semua pihak, bukan oleh kami saja beberapa orang yang melakukan kasasi. Seperti yang lalu homologasi juga sama diterima semua pihak. Jadi kami berupaya ini kami hanya ingin minta doa restunya dan tetap tenang. Kalaupun ini berproses jangan nanti diasumsikan bahwa dianggap berproses kasasi lalu tidak ada pembayaran. Cicilan itu tetap harus berjalan, kalau kemarin PKPU memang penundaan tentu ditunda. Kalau karena kasasi jadi menunda itu tidak benar. Itu argumentasi tidak benar. Meskipun memang benar kalau akhirnya dikabulkan tentu akan perubahan. Dan akan terjadi mungkin pailit dan lain sebagainya.
Memang upaya-upaya hukum yang memang jalurnya seperti itu apa boleh buat yang harus kita hadapi. Kita menghadapi mengikuti menghormati semua proses hukum. Saya berharap ini menjadi pembelajaran karena banyak sekali juga kasus kasus PKPU dan sebagainya. Ada banyak kasus hampir rata-rata cicilan 1, cicilan 2, Cicilan 3 lancar mohon maaf selanjutnya tersendat ini tidak kami harapkan. Karena itu kami melakukan upaya hukum dan ini adalah sebuah proses hukum saya berharap temen-temen menghargai dan menghormati apa yang kami lakukan dan tetap berdoa. Apapun hasilnya harus kita terima dengan legowo tegas Hoky.
Otto, SH selaku Kuasa Hukum menambahkan apa yang disampaikan Pak Hoky tadi bahwa proses hukum ini harus berjalan kita mengikuti alur hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi proses kasasi ini adalah tahapan setelah homologasi dicapai dan diputuskan oleh sidang majelis kemarin pada tanggal 18 Pebruari 2021. Karena kami punya waktu 8 hari jadi hari ini kami mencoba memasukkan data ini. Hanya saja batas waktunya tanggal 26 Pebruari 2021 jadi pada hari ini kami mau masukkan dulu. Karena hari ini lock down kami berusaha dengan menggunakan e court mendaftarkan proses kasasi ini.
Kami melihat selain apa yang disampaikan Pak Hoky tadi, bahwa isi perjanjian perdamaian ada yang kurang adil terhadap pemegang polis. Kami juga melihat ada beberapa kejanggalan di dalam proses hukumnya sendiri. Oleh karena itu kami mengajukan kasasi karena kejanggalan tersebut. Bagi temen-temen yang sudah menandatangani atau menerima jangan alergi dengan proses hukum yang ada. Ini adalah proses pembelajaran dan proses hukum yang ada di kita. Jadi kalau misalnya diputuskan nanti ujungnya pailit dan sebagainya. Itu juga berguna untuk semua ungkap Otto.
Kami mewakili dari pada pemegang polis yang memberikan kuasa kepada kami untuk membela hak-hak dari pada klien kami. Jadi ini juga berguna bagi semua temen-temen yang sudah menerima perdamaian. Proses hukum kasasi ini tidak menghalangi proses pembayaran homologasi. Itu yang perlu dicatat. Yang ada waktunya kalau tidak salah di bulan Maret harus ada pembayaran, itu tidak terganggu oleh karena proses hukum kasasi ini. Teman-teman kami minta doa restunya semua supaya yang kita upayakan ini untuk kepentingan bersama, sambung Otto.
Hoky menambahkan ada teman-teman menanyakan kepada saya. Bagaimana peluangnya untuk keberhasilan proses kasasi ini. Tentu saja kalau saya dan Pak Otto dan beberapa orang yang melakukan upaya kasasi mengatakan tentu peluangnya sangat besar dan kita juga tidak akan melakukan upaya kasasi dengan sia-sia. Keadilan dan kebenaran itu akan terungkap. Jadi kita jangan pesimis. Jangan beranggapan bahwa kalau sudah diputus homologasi nanti juga kasasi akan sia-sia. Segala sesuatu yang kita upayakan menuju kebenaran dan menuju keadilan akan berhasil. Kalau ditanya keyakinan, saya sangat-sangat yakin sekali, tegas Hoky.
Oleh karenanya itu saya selalu mengundang media untuk meliput. Karena saya kebetulan ada di Organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan pemegang jabatan Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). Hal ini sangat berguna menjadi pembelajaran, karena proses PKPU dari berbagai peristiwa Asuransi-asuransi. Yang seharusnya kita yang menjadi korban itu menikmati untuk perlindungan dimasa tuanya tapi nyatanya malah mohon maaf faktanya tidak sesuai yang diharapkan.
“Inilah upaya-upaya hukum yang kami lakukan, nanti jika kami berhasil akan berguna juga bagi seluruh kreditor lainnya, apalagi jumlah triliunan dan korbannya juga ribuan orang.” tutur Hoky.
“Jadi kalau ditanya keberhasilan kami sangat yakin sekali, tentu pemberitaan-pemberitaan sangat berguna untuk mengedukasi masyarakat luas. Bahwa sesungguhnya upaya kami sangat didukung beberapa pihak, namun ada sebagian pihak pendukung yang tidak mau disebutkan namanya, ataupun tidak mau dicantumkan namanya, karena mereka mempunyai kekhawatiran-kekhawatiran terhadap masalah hukum. Padahal perlu dicatat hukum tidak perlu ditakuti tapi hukum perlunya ditaati. Jadi perlu saya sampaikan bahwa jangan takut dengan masalah hukum tapi taatlah terhadap hukum.” Tutup Hoky.