Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tidak Memenuhi Syarat Formil

Spread the love

Jakarta, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE dan Orideko Iriano Burdam S.Ip., MM., M.Ec., hasil pilkada 9 Desember 2020 berhasil meraih suara 22.671 suara. Dituangkan berdasar keputusan KPU Raja Ampat No.75/HK.03.1-kpt/9205/KPU-KAB/XII/2020. Pilkada Kabupaten Raja Ampat diikuti oleh Paslon Tunggal. Partisipasi pemilih di Pilkada Kabupaten Raja Ampat 2020 ada peningkatan.

Pilkada Kabupaten Raja Ampat dipersoalkan oleh Pjs Ketua Papua Forest Watch Richarth Charles Tawaru (RCT). Tertuang dalam Perselisihan hasil pemilihan Bupati Raja Ampat perkara No.17/ PHP.BUP-XIX/2021.

Agenda sidang MK PHP Bupati Kabupaten Raja Ampat hari Jum’at tgl 5 Pebruari 2021 adalah jawaban kami dari pihak terkait jawaban termohon KPU Raja Ampat dan keterangan dari Bawaslu Raja Ampat . Pada intinya bahwa kami selaku pihak terkait menolak seluruh dalil dalil yang dimohonkan oleh lembaga Papua Forest Watch yang dilakukan diajukan oleh Pjs Ketua sdr Richarth Charles Tawaru ungkap Kuasa Hukum Pihak Terkait (Abdul Faris Umlati SE – Orideko Iriano Burdam S.Ip., MM., M.Ec.,) Benediktus Jombang SH., MH., di Jakarta, Senin (8/2/21). Tim kuasa hukum lainnya adalah Lambert Dimara SH., dan Muhammad Irvan SH,.

Benediktus Jombang menjelaskan sdr Richarth Charles Tawaru tidak punya kapasitas atau tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke MK tentang pembatalan keputusan KPU No.75
tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020.

Selain itu Sdr Richarth Charles Tawaru (RCT) ini adalah Pjs, berdasarkan psl 9 PMK No.6 tahun 2020 sangat jelas yang berhak menandatangani selaku lembaga Pemantau pemilihan adalah Ketua atau sebutan lainnya dan sekjen atau sebutan lainnya. Sedangkan permohonan mereka ini mereka ajukan oleh Pjs Richart Charles Tawaru yang bukan ketua dari lembaga pemantau pemilihan berikut mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini karena tidak memenuhi syarat formil sesuai PMK no 6 tahun 2020 psl 1 ayat 28 dan psl 4 ayat 2 huruf b. Berikut juga tidak memenuhi psl 2 tidak terpenuhi PKPU no 8 tahun 2017 psl 34 ayat 2 PKPU psl 30 ayat 2 dan UU No. 10 psl 158 ayat a pungkas Benediktus yang biasa disapa Beny.

Berdasarkan pasal-pasal yang disebut diatas tadi pengajuan permohonan pembatalan hasil putusan KPU Raja Ampat harus memenuhi syarat pasal pasal tersebut. Mereka (Richarth CT) tidak memenuhi pasal-pasal tersebut karena mengajukan permohonan ke MK apabila ada perselisihan paling banyak 2 persen ambang batas. Dengan jumlah penduduk maksimal 250.000 jiwa. Kabupaten Raja Ampat jumlah penduduk nya adalah kurang lebih 66.000 jiwa sehingga yang masuk kategori ambang batas paling banyak dua persen.

Sementara dalam pilkada kabupaten Raja Ampat selisih antara tong kosong dengan pasangan calon tunggal adalah 33 persen sehingga sangat jauh dari ambang batas untuk mengajukan permohonan ke MK.
Harapan saya kepada masyarakat Raja Ampat marilah mengikuti persidangan dengan baik jangan mudah diprovokasi ataupun jangan mendengar isu-isu yang tidak benar . Pemohon tidak boleh membohongi publik agar situasi atau suasana sejak pemilihan bisa aman untuk kemajuan masyarakat Raja Ampat sendiri ungkap Beny.

Berdasarkan permohonan pemohon ini bahwa perbaikan pengajuan permohonan adalah 3 hari berdasarkan psl 13 sementara perbaikan permintaan mereka melewati waktu 3 hari. Berdasarkan apek 3 mereka mengajukan permohonan untuk tgl 17 Desember maka paling lambat tgl 21 Desember namun mereka mengajukan perbaikan permohonan tgl 22 Desember sehingga menurut hemat kami Mahkamah Konstitusi dapat memutus perkara ini karena telah melewati waktu perpanjangan break down beber Beny.

Kami selaku Tim kuasa hukum pihak terkait menegaskan bahwa saudara Charles Tawaru itu adalah Pjs lembaga Papua Forest Watch yang kesehariannya bergerak dalam bidang pemantauan hutan dan perkayuan sehingga kami menilai itu bukan bidangnya ungkap Kuasa Hukum Pihak Terkait Lambert Dimara SH.

Richarth Charles Tawaru dia terlibat (terafiliasi) Partai Hanura selaku ketua Bapilu dan Dewan Pakar Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat periode 2016-2021 jadi kami menilai lembaga Charles Tawaru tidak punya hak mengajukan gugatan ke MK tegas Lambert.

Harapan saya pilkada untuk pilkada perkara No 17 tahun 2020 untuk Kabupaten Raja Ampat bisa diputus tgl 15/16 Pebruari 2021 karena perkara ini secara substansi hukumnya tidak memenuhi syarat (syarat formil nya juga tidak memenuhi syarat). Sehingga menurut hemat saya sebagai kuasa hukum pihak terkait cukup beralasan hukum MK untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima terkait gugatan yang diajukan pemohon yakni untuk pembatalan keputusan KPU No.75 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat 2020.

Kami berkeyakinan bahwa tgl 15/16 Pebruari akan dijatuhkan putusan dismisal atau putusan sela dari Mahkamah Konstitusi pungkas Benediktus.