Jakarta – Pasca penyerahan penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon –Semarang kepada BPH Migas melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020, BPH Migas BPH Migas telah melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik agar pembangunan pipa Gas Bumi Cirebon – Semarang tetap dapat berjalan sesuai target mengingat pembangunan pipa transmisi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Hasil kajian evaluasi ruas transmisi Cisem dan rapat komite, Komite BPH Migas menyepakati opsi pemberian peluang kepada Pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu sesuai Peraturan BPH Migas yang berlaku saat ini. Selanjutnya dapat dilakukan opsi lelang ulang oleh BPH Migas atau opsi penugasan sesuai pasal 46 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Dalam hal dilakukan penugasan oleh Menteri ESDM maka perlu pertimbangan dari Badan Pengatur (BPH Migas) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir migas.
PT. Bakrie & Brothers Tbk. (PT. BNBR) sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat proyek Cisem secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020. PT. BNBR juga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung keekonomian dan kelayakan proyek pipa cisem. Sebagai tindak lanjutnya BPH Migas bersama PT. BNBR telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas minat PT. BNBR untuk melanjutkan proyek tersebut pada tanggal 30 November 2020.
Setelah rapat tersbut PT. BNBR menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat PT. BNBR tertanggal 3 Desember 2020. PT. BNBR juga telah menyatakan bersedia memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak PT. BNBR ditetapkan oleh BPH Migas sebagai calon Pemenang Lelang. PT. BNBR meminta agar Jaminan Pelaksanaan sebesar 0,2 % dari nilai investasi mengacu pada dokumen penawaran pada saat lelang tahun 2006. PT. BNBR juga telah melampirkan referensi Bank dari salah satu perbankan nasional .
Menyikapihal tersebut, mengingat Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas transmisi telah diubah dengan Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019, maka Rapat Komite BPH Migas 16 Desember 2020 telah disepakati untuk membentuk Tim legal yang melibatkan Biro Hukum KESDM dan Inspektorat Jenderal KESDM. Tim tersebut akan melakukan kajian hukum terhadap penerapan Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5% dari total investasi. Selain itu calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.
“Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan /regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup lalu kemudian hari menyatakan mundur seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan selanjutnya melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur” Tegas Ifan panggilan M. Fanshurullah Asa dalam siaran Persnya (19/12/20). Opsi juga dipilih dengan mempertimbangkan tata waktu yang lebih cepat dibandingkan pilihan lainnya. Pelaksanaan lelang ulang oleh BPH Migas maupun penugasan kepada BUMN harus dilakukan berdasarkan re-evaluasi aspek teknis dan ekonomis yang kemudian harus ditetapkan kedalam RIJTDGBN sehingga akan memakan waktu yg cukup lama untuk persiapannya. Apabila re-evaluasi dengan re-design aspek teknis pipa, maka erat hubungannya dengan ketersediaan alokasi pasokan gas serta izin usaha sementara yang diperlukan dalam melaksanakan pembangungan. Lebih jauh pemenang lelang urutan kedua dan/atau ketiga yang di kemudian hari ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam rangka pemberian Hak Khusus tentu harus dapat memenuhi persyaratan sesuai hukum positif yang berlaku saat ini yaitu Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 tentang lelang Ruas Transmisi dan/atau WJD Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus.
Pembangunan Proyek Pipa Transmisi Cirebon Semarang yang telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN) ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfataan gas bumi domestik, sejalan dengan rencana Pemerintah menghentikan ekspor gas ke Singapura dan rencana penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Lebih jauh BPH Migas mendorong agar tercipta demand di sepanjang kawasan yang dilalui pipa transmisi Cirebon-Semarang baik untuk kepentingan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga dan pelanggan kecil melalui pembanguanan jaringan gas.
Lebih lanjut Ifan menambahkan bahwa Proyek pipa gas bumi tersebut juga sangat diperlukan untuk mendukung upaya Presiden Jokowi yang ingin mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batang, yang telah dilakukan peletakan batu pertama pada tanggal 30 Juni 2020. Guna meningkatkan demand, apabila dimungkinkan juga dibangun pabrik pupuk yang akan meningkatkan serapan gas sebesar 100 MMSCFD, seperti usulan saat audiensi dengan anggota Wantimpres Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya akhir September lalu. Anggota Wantimpres Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya sangat mendukung apabila di Jawa Tengah dapat dibangun pabrik pupuk. Hal ini akan berdampak terhadap ketersediaan pupuk di Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan perkebunan dan pertanian tanpa menunggu produk dari wilayah lain. Peran serta Pemerintah dan partisipasi masyarakat/badan usaha sangat diperlukan dalam pembangunan nasional agar dapat berjalan selaras sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) sehingga strategi pembangunan yang menyeluruh termasuk arah kebijakan, kerangka regulasi dan kerangka pendanaan dapat berjalan sesuai sasaran pembangunan.