Kuasa Hukum : Jerry Lawalata Adalah Korban Ketergantungan, Wajib Direhabilitasi

Spread the love

Jakarta, Kuasa hukum James Raymond Lawalata alias Jerry Lawalata dari Family Law Firms & Tidar Partners beranggotakan Mifta Chairul Cholid SH, Sip ( (Meta) alias Meta Chamela Duo Singa, Lucky Sunarya, SH, Indra Setiawan Sembiring, SH dan Ir. Burhanuddin SH mengajukan Nota Keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg Perkara : PDAM-547/JAKTUT/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Berdasarkan surat dakwaan kami sangat perlu untuk menyampaikan eksepsi demi kepentingan hukum dan keadilan serta memperoleh jaminan perlindungan hak-hak asasi tersangka/terdakwa atas kebenaran, kepastian hukum dan keadilan. Eksepsi ini kami sampaikan demi perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat kata kuasa hukum Jerry Lawalata Mifta Chatul Cholid SH, Sip ( Meta) yang juga dikenal Meta Chamela Duo Singa di PN Jakarta Utara, Senin (2/11/20).

Meta menambahkan Jerry Lawalata seorang pecandu, pengguna, pemakai untuk diri sendiri. Bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan yang wajib direhabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan ahli medis. Maka tidak selayaknya dijadikan tersangka/terdakwa.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum Jerry Lawalata Lucky Sunarya, SH surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg Perkara : PDAM-547/JAKTUT/2020 tanggal 19 Oktober 2020.tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum. Dakwaan kepada Jerry L sangat dipaksakan dan tidak sesuai prosedur.

Menurut Lucky kondisi kesehatan terdakwa tidak stabil setelah dipindahkan ke tahanan Polres Jakarta Utara. Terdakwa sangat tertekan psikisnya karena tidak mendapatkan pengobatan.

Permohonan Kuasa hukum, Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa Jerry Lawalata direhabilitasi sebagai korban ketergantungan dan kembali menjalankan pengobatan di RSKO atau panti rehabilitasi swasta untuk mendapatkan penanganan medis dengan pengobatan, terafis, dan menjalankan kembali program IPWL di RSKO berdasarkan data-data dari assessment BNNK dan data medis pungkas Lucky.