Jakarta, Kami sudah melampirkan bukti bukti pemegang polis Asuransi Wanaartha dan KTP yang kami miliki kepada Majelis Hakim Tipikor kasus Asuransi Jiwasraya. Berupa hard copy dan soft copy. Bahwa kami benar-benar murni pemegang polis. Kami mohon majelis hakim kasus Asuransi Jiwasraya bisa memberikan keadilan kepada nasabah pemegang polis Asuransi Wanaartha ungkap Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) Johanes Buntoro Fastanio di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disela sela sidang kasus Asuransi Jiwasraya, Senin (26/10/20).
Johanes Buntoro menambahkan jangan sampai kasus Asuransi Jiwasraya selesai kami nasabah Asuransi Wanaartha terbengkalai. Karena itu uang hasil jerih payah kami bukan uang hasil korupsi. Kami mengumpulkan uang itu bertahun-tahun, bahkan ada teman kami dari uang pensiunnya.
Kami berharap pemerintah bisa membantu untuk menyelesaikan yang kami hadapi. Ini sebagian yang bergabung di P3W ada juga diluar kami dari Sabang sampai Merauke sedang menunggu asset ini dibuka. Kepada Majelis Hakim, Kami mohon diberi keadilan ulang Johanes.
Ditempat yang sama Humas P3W Freddy Handojo Wibowo menegaskan dana-dana nasabah Asuransi Wanaartha disita oleh kasusnya BUMN Asuransi Jiwasraya dengan tersangkanya Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Seluruh nasabah wanaartha tidak mengetahui kaitannya dengan kasus Asuransi Jiwasraya. Kami sama sekali bingung apa kaitannya. Kan Direksi Wanaartha bukan Direksi Jiwasraya.
Kami ini hanya nasabah Wanaartha yang ingin menikmati uang jerih payah kami. Mohon kiranya kami diberikan perlindungan. Memang hari ini keputusan sidang Jiwasraya. Kami tetap berusaha memperjuangkan hak kami. Kami telah berupaya agar barang bukti BB 7518, BB 7519 bisa dikembalikan kepada pemiliknya, jangan sampai Barang Bukti dirampas untuk mengganti kerugian negara
kasus Asuransi Jiwasraya ungkap Freddy
Kami sangat mengharapkan hati nurani Majelis Hakim, semoga mukjizat ada barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya pungkas Freddy.